views
Kontroversi UU Kewarganegaraan: Anies dan Raffi Ahmad Terlibat dalam Gugatan ke MK

Gugatan Terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan: Subhan Melawan Status WNI
Seorang warga bernama Subhan telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam gugatannya, Subhan menyebut sejumlah tokoh terkenal, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad.
Menurut informasi yang terdaftar di situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan ini telah teregistrasi pada Selasa, 25 Februari 2025, dengan nomor perkara 14/PUU-XXIII/2025. Pasal yang menjadi objek gugatan adalah Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Dalam petitumnya, Subhan meminta agar Mahkamah Konstitusi:
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan.
- Menyatakan bahwa kalimat "orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang" dalam Pasal 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dibuktikan dengan pengesahan.
- Menyatakan bahwa orang-orang bangsa lain yang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemerintahan harus memiliki bukti pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia.
Subhan menjelaskan bahwa menurutnya, status WNI hanya berlaku bagi orang-orang dari bangsa Indonesia asli dan mereka yang telah disahkan melalui undang-undang. Ia menekankan bahwa pasal tersebut mengatur bahwa seseorang resmi menjadi WNI setelah mendapatkan pengesahan, dan mengaitkan status ini dengan hak untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
“Seharusnya, yang mengisi jabatan di pemerintahan adalah WNI dari bangsa Indonesia asli atau WNI dari bangsa lain yang telah memiliki pengesahan,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa selama ini, proses pengesahan belum jelas.
Subhan mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah tokoh yang pernah menjabat, seperti Anies Baswedan, Habib Luthfi bin Yahya, dan Raffi Ahmad, yang ia anggap berasal dari keturunan bangsa lain tanpa pengesahan sebagai WNI.
“Fakta menunjukkan bahwa banyak orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI, namun tetap mendapatkan kesempatan dalam pemerintahan,” tegasnya.
Ia membandingkan situasi ini dengan pemain sepak bola yang harus menjalani proses naturalisasi, sementara tokoh-tokoh yang disebutkan tidak melalui proses yang sama. Subhan berharap agar gugatan ini dapat mencegah agar Indonesia tidak dipimpin oleh orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.
Simak juga video terkait yang membahas pengawasan pemilu dan anggaran Bawaslu.
Comments
0 comment