views
Pensiun Lebih Awal: Kapan Uang BPJS TK Siap Diambil di Usia 59?
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan batas usia pensiun para pekerja dari 58 tahun menjadi 59 tahun, yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Perubahan ini berdampak langsung pada waktu pencairan dana BPJS Kesehatan, yang mengacu pada batas usia pensiun pekerja di Indonesia. Pertanyaannya, kapan peserta dapat mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan mereka?
Menurut PP 45/2015, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. Dalam Pasal 18 PP tersebut, disebutkan bahwa manfaat pensiun berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan. Besaran manfaat pensiun dihitung berdasarkan formula yang berlaku, di mana setiap tahun akan disesuaikan dengan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun (setara dengan 180 bulan) berhak menerima manfaat pensiun. Jika peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, mereka dapat memilih untuk mencairkan dana Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan pencairan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. Namun, dana program ini tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia 59 tahun, kecuali dalam kasus cacat total tetap atau meninggal dunia.
Selain itu, batas usia pensiun juga mempengaruhi pencairan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut PP Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru dapat mencairkan dana JHT setelah mencapai usia pensiun. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dengan demikian, dana peserta program ini baru bisa dicairkan saat berusia 59 tahun.
Namun, berbeda dengan program JP, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia pensiun dengan beberapa ketentuan. Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa manfaat program JHT dapat dicairkan jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Jika peserta tidak mencairkan dana hingga batas usia pensiun, maka dana JHT akan dicairkan saat mencapai usia pensiun.
Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun juga dapat mencairkan manfaat JHT saat mencapai usia 56 tahun. Selain itu, peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan sebagian dana JHT sebelum berusia 56 tahun, dengan ketentuan pencairan hanya dapat dilakukan satu kali. Pencairan ini dapat mencapai 30% dari jumlah JHT untuk kepemilikan rumah, atau maksimal 10% untuk keperluan lain sebagai persiapan memasuki masa pensiun.
Dengan adanya perubahan ini, penting bagi peserta untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam program jaminan pensiun dan hari tua, agar dapat mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik.
Comments
0 comment