Pakar Bahas Dampak Hapus PT 20% Terhadap Koalisi Capres di Indonesia
Pakar Bahas Dampak Hapus PT 20% Terhadap Koalisi Capres di Indonesia

Pakar Bahas Dampak Hapus PT 20% Terhadap Koalisi Capres di Indonesia

Pakar Bahas Dampak Hapus PT 20% Terhadap Koalisi Capres di Indonesia

Pentingnya Aturan Baru Pasca Penghapusan Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengusulkan perlunya aturan atau rekayasa dalam pencalonan presiden dan wakil presiden agar tidak terjadi lonjakan jumlah calon yang diajukan oleh partai politik, menyusul penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Lantas, aturan seperti apa yang tepat untuk diterapkan?

Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menjelaskan bahwa langkah MK ini bertujuan untuk menghindari fenomena 'borong partai' dalam pemilihan presiden (Pilpres). Ia menekankan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang seharusnya merumuskan ketentuan yang sejalan dengan keputusan MK tersebut.

"Keputusan MK juga menginginkan agar tidak ada aksi borong partai demi kepentingan dominasi dalam pencalonan pilpres. Semangat dari putusan ini adalah untuk menciptakan keragaman pilihan bagi pemilih. Oleh sebab itu, pembentuk UU harus merancang formula agar keragaman tersebut dapat terwujud," ujar Titi kepada wartawan pada Jumat (3/1/2025) malam.

Usulan Aturan Ambang Batas Maksimal

Dia mengusulkan penerapan ambang batas maksimal dalam pembentukan koalisi partai politik yang mengusung calon presiden dan wakil presiden. Hal ini penting agar tidak membatasi hak partai dalam mencalonkan kandidat.

"Kami dapat mempertimbangkan ambang batas maksimal dalam pembentukan koalisi oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau mencari formula lain yang lebih tepat tanpa mengurangi hak politik partai," sambungnya.

Titi menegaskan bahwa pembentuk undang-undang perlu menyusun ketentuan yang memastikan bahwa partai politik peserta pemilu tidak sembarangan dalam mengusulkan pasangan calon. Meskipun kebebasan dalam berpolitik penting, tetap perlu ada proses seleksi yang ketat agar calon yang muncul memiliki kredibilitas dan kualitas yang baik.

Comments

https://hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!