Hiburan dan Olahraga di Mataram: Pajak 10% Mulai 2025, Siap-siap!
Hiburan dan Olahraga di Mataram: Pajak 10% Mulai 2025, Siap-siap!

Hiburan dan Olahraga di Mataram: Pajak 10% Mulai 2025, Siap-siap!

Hiburan dan Olahraga di Mataram: Pajak 10% Mulai 2025, Siap-siap!

Pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa di Kota Mataram

Pemerintah Kota Mataram secara resmi akan menerapkan pajak barang dan jasa untuk kegiatan olahraga, rekreasi, dan hiburan mulai 5 Januari 2025. Besaran pajak yang ditetapkan adalah 10 persen.

"Tugas kami hanya melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan sesuai dengan penjualan," ungkap Ahmad Amrin, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan (P3) Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram.

Ketentuan mengenai pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 27 Perda tersebut, pajak yang dikenakan pada konsumsi barang atau jasa tertentu, seperti makanan, minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, seni, dan hiburan, akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Amrin menjelaskan, "Sebelumnya, pajak ini pernah diatur, namun dialihkan ke PPN dan PPH. Kini, pajak untuk kegiatan olahraga, rekreasi, dan hiburan kembali diatur sebagai pajak daerah. Respons dari pengusaha pun positif, karena pajak ini akan ditanggung oleh konsumen."

Objek pajak mencakup berbagai kegiatan olahraga, seperti pusat kebugaran, tempat bermain bulu tangkis, futsal, dan lainnya. Sementara untuk rekreasi dan hiburan, termasuk wahana budaya, pertunjukan musik, agrowisata, dan berbagai bentuk hiburan lainnya.

Amrin menambahkan, "Jumlah usaha di sektor olahraga, rekreasi, dan hiburan di Kota Mataram cukup banyak."

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemerintah pusat juga telah memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, yang terutama berlaku untuk barang-barang mewah seperti elektronik premium, kendaraan mewah, properti, perhiasan, barang impor, dan layanan eksklusif.

Comments

https://hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!