Sri Mulyani Tambah Jenis Meterai dalam Bentuk Lain: Meterai Teraan Digital
Sri Mulyani tambah jenis meterai dalam bentuk lain, yakni meterai teraan digital. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesannya untuk para pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).  Foto: Dok. Instagram @smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pesannya untuk para pejabat di tubuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Foto: Dok. Instagram @smindrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan bea meterai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024, yang berlaku sejak 1 November 2024.

Dengan adanya beleid tersebut, maka tiga aturan lainnya tentang bea meterai resmi dicabut. Ketiganya yaitu PMK Nomor 133/PMK.03/2021; PMK Nomor 134/PMK.03/2021; dan PMK Nomor 151/PMK.03/2021.

Untuk mekanisme pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut bea meterai, hanya dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri. Sebelumnya pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut dilakukan melalui distributor.

Selanjutnya, akan ada penambahan jenis meterai dalam bentuk lain, yaitu Meterai Teraan Digital.

"Tata cara pemberian izin pembuatan Meterai Teraan, Meterai Komputerisasi, dan Meterai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax," demikian rilis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rabu (6/11).

Dalam PMK 78/2024 dijelaskan, Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan digital.

Sejumlah peserta menyimak paparan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024).  Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Sejumlah peserta menyimak paparan dalam acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024 di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (26/7/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Sistem Meterai Teraan Digital adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Teraan Digital.

Pembuatan meterai teraan digital bisa dilakukan setelah pemungut bea meterai memperoleh izin dari kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pemungut bea meterai terdaftar. Izin pembuatan meterai teraan digital tersebut diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Pemberian izin secara otomatis ini dilakukan dengan penerbitan surat izin pembuatan meterai dalam bentuk lain. Pemberian izin secara otomatis itu berbeda dibandingkan dengan ketentuan untuk meterai dalam bentuk lain pada umumnya. Sebab, izin pembuatan meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, diberikan berdasarkan permohonan izin dan tidak secara otomatis.

Meterai Teraan Digital sebagaimana dimaksud yaitu memiliki warna teraan merah berpendar; tulisan "METERAI TERAAN DIGITAL"; logo Kementerian Keuangan; angka dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan kode khusus yang dapat dibaca dengan menggunakan aplikasi pemindai yang menampailkan informasi minimal berupa: Nama Wajib Pajak pemilik izin; 22 digit nomor seri; dan nomor seri pencetak (printer) yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Perubahan selanjutnya dalam PMK 78/2024 adalah penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

Selain itu, perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini dalam rangka implementasi coretax. Sebelumnya penetapan Wajib Pajak sebagai Pemungut Bea Meterai hanya dilakukan secara jabatan.

Dalam PMK 78/2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sebelumnya batas waktu penyetoran adalah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal ini dalam rangka implementasi coretax.

"Dengan diterbitkannya PMK Nomor 78 Tahun 2024, kami berharap masyarakat dapat memahami peraturan Bea Meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Dwi juga menambahkan agar masyarakat bisa menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Comments

https://hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!