
Indonesia Pimpin Dunia dalam Pengajuan Hak Paten, Menyisihkan AS dan China

Kemnkum Raih Capaian Gemilang di Triwulan 2025
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa Indonesia berhasil menjadi negara dengan jumlah permohonan hak paten tertinggi di dunia. Berdasarkan data dari WIPO (Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia), Indonesia mengungguli negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, dan Korea dalam pengajuan hak paten maupun merek.
"Ini adalah bukti nyata kesadaran masyarakat Indonesia mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual," ujar Supratman dalam presentasinya di kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Naturaliasi Atlet Sepak Bola dan Peningkatan Kualitas Timnas
Kemenkum juga berhasil menyelesaikan proses naturalisasi terhadap enam atlet sepak bola berbakat yang kini memperkuat tim nasional, yaitu Dion Markx, Tim Geypens, Ole Romenij, Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy. Dengan bertambahnya pemain profesional ini, diharapkan performa Timnas dapat semakin maksimal di ajang internasional.
Pencapaian Layanan Administrasi dan Regulasi
Di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum telah menuntaskan 2.900.948 permohonan atau 99,57% dari total 2.913.595 permohonan yang masuk, mencakup layanan hukum perdata, pidana, badan usaha, hukum tata negara, serta hukum internasional.
Selain itu, hingga Maret 2025, Kemenkum mengharmonisasikan 2.179 peraturan pemerintah dan daerah di berbagai sektor, termasuk politik, pertahanan, keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan perekonomian. Proses harmonisasi ini dipercepat melalui inovasi aplikasi e-Harmonisasi, yang memungkinkan pengajuan permohonan secara daring dengan waktu proses hanya 5 hari kerja, transparan, dan akuntabel.
"Dengan e-Harmonisasi, koordinasi antarlembaga dapat berjalan lebih cepat dan efektif," tambah Supratman.
Comments
0 comment