UMK 2025 Cirebon Raya: Indramayu Pimpin dengan Besaran Tertinggi!
UMK 2025 Cirebon Raya: Indramayu Pimpin dengan Besaran Tertinggi!

UMK 2025 Cirebon Raya: Indramayu Pimpin dengan Besaran Tertinggi!

UMK 2025 Cirebon Raya: Indramayu Pimpin dengan Besaran Tertinggi!

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Barat

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi pengusaha dan pekerja dalam merumuskan kebijakan pengupahan di tahun mendatang.

Fokus pada Cirebon Raya

Cirebon Raya, yang mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu, menjadi salah satu wilayah yang mendapatkan perhatian khusus dalam keputusan ini. Berikut adalah rincian UMK 2025 untuk wilayah Cirebon Raya:

  • Kabupaten Indramayu: UMK tertinggi di Cirebon Raya
  • Kabupaten Kuningan: UMK terendah di Cirebon Raya

Penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Dalam peraturan tersebut, terdapat formula khusus yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai variabel utama.

Bey Machmudin menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan mulai 1 Januari 2025. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kesepakatan khusus dengan pekerjanya.

Comments

https://hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!