NasDem Dorong Pemprov Pertimbangkan Insentif untuk Pengusaha di UMP Jakarta Rp 5,3 Juta
NasDem Dorong Pemprov Pertimbangkan Insentif untuk Pengusaha di UMP Jakarta Rp 5,3 Juta

NasDem Dorong Pemprov Pertimbangkan Insentif untuk Pengusaha di UMP Jakarta Rp 5,3 Juta

NasDem Dorong Pemprov Pertimbangkan Insentif untuk Pengusaha di UMP Jakarta Rp 5,3 Juta
Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang meningkat menjadi Rp 5,3 juta. Ketua Komisi B DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, mengingatkan pentingnya insentif bagi pengusaha dalam menghadapi kenaikan ini. "Kenaikan 6,5% ini perlu diimbangi dengan insentif yang mendukung pengusaha," ungkap Nova saat dihubungi pada Rabu (11/12/2024). Ia menekankan perlunya kemudahan dalam perizinan dan dukungan lainnya untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Nova, yang berasal dari partai NasDem, menilai bahwa kenaikan UMP Jakarta sebesar 6,5% adalah langkah yang wajar, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Kenaikan ini sangat relevan bagi pekerja di DKI, sesuai arahan pemerintah pusat," tambahnya. Ia percaya bahwa angka kenaikan tersebut telah melalui kajian yang matang, mempertimbangkan kebutuhan buruh dan pengusaha. Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah mengumumkan UMP 2025, dengan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan. "Kenaikan UMP DKI Jakarta dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," jelas Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/12/2024). Dengan demikian, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, meningkat dari UMP 2024 yang sebesar Rp 5.067.381. Besaran UMP ini juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Comments

https://hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!