19
views
views
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan permohonan maaf kepada para guru terkait kenaikan tunjangan profesi yang belum memenuhi harapan. Dalam acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 pada Sabtu (14/12/2024), Mu'ti mengungkapkan, "Mohon maaf, mungkin jumlahnya belum sebanyak yang diharapkan oleh Bapak dan Ibu sekalian," seperti yang dikutip dari tayangan Youtube Pengurus Besar PGRI Official.
Mu'ti juga menyoroti keluhan yang muncul dalam rapat kabinet, di mana hanya profesi guru yang mendapatkan kenaikan tunjangan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia kembali meminta maaf atas ketidakpuasan ini dan berharap tunjangan yang ada dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Kami mohon maaf belum dapat memberikan tunjangan yang setinggi-tingginya, tetapi mohon tunjangan itu digunakan untuk peningkatan kualitas, bukan hanya untuk memperbanyak tunjangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan besaran tunjangan profesi yang menjadi perbincangan di masyarakat. Sesuai pernyataan Presiden Prabowo, guru non-ASN yang melakukan sertifikasi dan lulus tahun 2024 akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta. Sementara itu, guru non-ASN yang telah bersertifikasi sebelum tahun 2024 akan mengalami kenaikan tunjangan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dengan penambahan Rp 500 ribu.
Ia juga menegaskan bahwa guru yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok. Sebagai contoh, jika gaji pokoknya Rp 3 juta, maka tunjangan sertifikasinya juga akan sebesar Rp 3 juta. Pembayaran tunjangan ini akan dibagi dalam empat triwulan, sesuai dengan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen menerima 'kado' istimewa dari PGRI berupa naskah akademik terkait rancangan undang-undang (RUU) perlindungan guru. Mu'ti menegaskan bahwa naskah akademik ini akan disampaikan kepada DPR dan pihak terkait lainnya, sebagai langkah penting dalam memperjuangkan nasib guru. "Saya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Ketua Umum PGRI atas aspirasinya dan hadiah naskah akademik untuk rancangan undang-undang perlindungan guru. Ini sangat penting dan akan kami sampaikan kepada DPR pada waktunya," pungkas Mu'ti.
Mu'ti juga menyoroti keluhan yang muncul dalam rapat kabinet, di mana hanya profesi guru yang mendapatkan kenaikan tunjangan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia kembali meminta maaf atas ketidakpuasan ini dan berharap tunjangan yang ada dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Kami mohon maaf belum dapat memberikan tunjangan yang setinggi-tingginya, tetapi mohon tunjangan itu digunakan untuk peningkatan kualitas, bukan hanya untuk memperbanyak tunjangan," tambahnya.
Lebih lanjut, Mu'ti menjelaskan besaran tunjangan profesi yang menjadi perbincangan di masyarakat. Sesuai pernyataan Presiden Prabowo, guru non-ASN yang melakukan sertifikasi dan lulus tahun 2024 akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta. Sementara itu, guru non-ASN yang telah bersertifikasi sebelum tahun 2024 akan mengalami kenaikan tunjangan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dengan penambahan Rp 500 ribu.
Ia juga menegaskan bahwa guru yang berstatus ASN akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok. Sebagai contoh, jika gaji pokoknya Rp 3 juta, maka tunjangan sertifikasinya juga akan sebesar Rp 3 juta. Pembayaran tunjangan ini akan dibagi dalam empat triwulan, sesuai dengan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen menerima 'kado' istimewa dari PGRI berupa naskah akademik terkait rancangan undang-undang (RUU) perlindungan guru. Mu'ti menegaskan bahwa naskah akademik ini akan disampaikan kepada DPR dan pihak terkait lainnya, sebagai langkah penting dalam memperjuangkan nasib guru. "Saya menyampaikan terima kasih kepada Ibu Ketua Umum PGRI atas aspirasinya dan hadiah naskah akademik untuk rancangan undang-undang perlindungan guru. Ini sangat penting dan akan kami sampaikan kepada DPR pada waktunya," pungkas Mu'ti.
Comments
0 comment