views
Keuntungan Usia Pensiun 59 Tahun bagi Pekerja di Indonesia
Peningkatan Usia Pensiun di Indonesia: Menuju Kesejahteraan yang Lebih Baik
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) baru-baru ini mengumumkan bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia akan dinaikkan menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Perubahan ini merupakan lanjutan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, yang mengatur penyelenggaraan program jaminan pensiun.
Menurut anggota DEN, Arief Anshory Yusuf, penyesuaian usia pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan pekerja. Ia mencatat bahwa kontribusi sosial dan rasa bahagia selama siklus hidup pekerja di Tanah Air masih tergolong rendah. "Di negara-negara lain, saat mendekati pensiun, mereka merasa bahagia. Di sini, menjelang pensiun sering kali menimbulkan kepedihan, karena kontribusi sosial yang minim dan tingkat kebahagiaan yang rendah," ungkap Arief dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa kebahagiaan rata-rata pekerja Indonesia mengalami penurunan sepanjang jalan hidupnya. "Dari usia anak-anak hingga 40 tahun, tingkat kebahagiaan cenderung menurun. Ironisnya, pada saat kita memasuki usia 60 tahun, kebahagiaan terus merosot hingga usia 90 tahun. Ini adalah fenomena yang perlu kita perhatikan," kata Arief.
Dengan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, DEN berharap bisa memfasilitasi pekerja untuk menikmati masa pensiun yang lebih sejahtera. "Perlu ada perhatian khusus untuk menjaga agar saat kita menjelang pensiun, kita dapat mengimbangi antara usia pensiun dan kesejahteraan yang didapatkan," tambahnya.
Pengaturan batas usia pensiun ini menjadi acuan penting bagi pekerja Indonesia untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Comments
0 comment