Nomenlaktur pejabat gubernur hingga DPRD di DKI Jakarta kini berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan itu berlaku per 30 November 2024.
Nomenklatur pejabat gubernur hingga DPRD di DKI Jakarta kini berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan itu berlaku per 30 November 2024.
Comments
0 comment