DPRD PALI Bakal Panggil PT STE Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
Oleh Urban Id
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah. (ist)
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah. (ist)

Kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kali ini diduga melibatkan PT Sriwijaya Tansri Energi (STE).

Perusahaan tambang batu bara ini diduga tidak mematuhi aturan pengelolaan limbah cair, sehingga limbah air asam tambang mencemari lingkungan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) mereka di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.

Selain itu, insiden swabakar pada tumpukan batu bara di areal stockpile yang terletak di pinggir jalan PT Servo Lintas Raya (SLR) semakin memperburuk situasi.

DPRD PALI menilai hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan serius hingga potensi gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Swabakar tumpukan batu bara di areal stockpile pinggir jalan PT Servo Lintas Raya (SLR). (ist)
Swabakar tumpukan batu bara di areal stockpile pinggir jalan PT Servo Lintas Raya (SLR). (ist)

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, mengatakan akan memanggil manajemen PT STE dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI untuk memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan insiden ini.

"Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti bersalah, kami akan menyurati Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT STE. Perusahaan ini harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," kata Firdaus.

Menurutnya, pemanggilan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan tambang di wilayah PALI untuk mematuhi regulasi lingkungan dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Sebagai solusi jangka panjang, Firdaus mempertimbangkan opsi agar tambang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PALI. Berdasarkan data, PT STE memiliki izin operasi berdasarkan Surat Keputusan No. 137/KPTS/Tamben/2014 yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, berlaku hingga 10 September 2026.

Perusahaan ini memiliki luas wilayah IUP sebesar 9.059 hektare, yang mencakup wilayah Kecamatan Gunung Megang, Rambang Dangku, dan Talang Ubi. Meski demikian, data izin tersebut belum diperbarui, sementara Kabupaten Muara Enim telah dimekarkan menjadi Kabupaten PALI.

Ia berpendapat pengelolaan oleh BUMD akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan pendapatan daerah.

"Sudah saatnya kita berhenti bergantung pada perusahaan yang hanya mengeruk sumber daya tanpa memberikan kontribusi nyata. Dengan BUMD, kesejahteraan masyarakat bisa lebih terjamin," jelasnya.

Tak hanya itu, Firdaus juga menyoroti kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang yang menggunakan jalan umum tanpa perbaikan, serta dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh truk pengangkut batu bara.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan menyengsarakan masyarakat," katanya.

Comments

https://hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!