Pelantikan 14 Calon Kepala Daerah Sulsel Batal, Apa Penyebabnya?
Pelantikan 14 Calon Kepala Daerah Sulsel Batal, Apa Penyebabnya?
91
views

Pelantikan 14 Calon Kepala Daerah Sulsel Batal, Apa Penyebabnya?

Pelantikan 14 Calon Kepala Daerah Sulsel Batal, Apa Penyebabnya?

Pelantikan Kepala Daerah di Sulawesi Selatan Diundur

Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Sulawesi Selatan, yang melibatkan 14 pasangan calon terpilih, mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini diambil oleh pemerintah untuk melantik kepala daerah yang hasilnya berasal dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) bersamaan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah secara efisien. "Saya melaporkan kepada Bapak Presiden mengenai putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serentak tahap kedua, sehingga jarak antara putusan dismissal dan pelantikan tidak terlalu jauh," jelas Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/1/2025).

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah direncanakan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pasangan calon yang tidak bersengketa di MK, yang dijadwalkan berlangsung di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Februari 2025. Sementara itu, kepala daerah yang bersengketa harus menunggu putusan dari MK, yang dijadwalkan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

Namun, di tengah jadwal sidang MK, terdapat putusan dismissal yang awalnya dijadwalkan pada 11-13 Februari, dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Tito menambahkan, "Prabowo berprinsip bahwa jika jaraknya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya kita satukan pelantikan antara yang nonsengketa dan yang dismissal."

Saat ini, Tito belum dapat memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang terbaru, karena masih akan melakukan rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2). Dia menegaskan bahwa Prabowo menginginkan pelantikan dilakukan seefisien mungkin untuk memberikan kepastian politik di daerah dan mempercepat proses pemerintahan.

Tito juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang mencari formula atau mekanisme pelantikan kepala daerah ke depan. "Kepala daerah hasil putusan akhir MK berpotensi dilantik secara berturut-turut," ujarnya. Dia mengusulkan jadwal pelantikan untuk kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah hasil putusan dismissal MK pada 18, 19, dan 20 Februari mendatang, namun keputusan akhir tetap menunggu kebijakan dari Presiden.

“Presiden yang akan menentukan jadwalnya. Saya sudah menyampaikan beberapa tanggal tersebut kepada beliau, dan kini menunggu keputusan dari beliau,” tutup Tito.


You may also like

Comments

https://hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!