"La Nyalla Mattalitti: Mengungkap jejak karirnya di KONI Jatim dan keterlibatannya dalam isu terbaru terkait KPK. Temukan informasi mendalam tentang peran dan tantangan yang dihadapi La Nyalla dalam dunia olahraga dan politik Indonesia."
La Nyalla Mattalitti: Jejak Karir di KONI Jatim dan Isu KPK Terbaru
19
views

La Nyalla Mattalitti: Jejak Karir di KONI Jatim dan Isu KPK Terbaru

La Nyalla Mattalitti: Jejak Karir di KONI Jatim dan Isu KPK Terbaru

La Nyalla Mattalitti: Dari Olahraga ke Sorotan Hukum

La Nyalla Mattalitti, sosok yang lahir pada 10 Mei 1959, kembali menjadi perhatian publik setelah rumahnya digeledah oleh KPK pada Senin, 14 April 2025. Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur dan Ketua PSSI ini dikenal sebagai tokoh berpengaruh di dunia olahraga dan organisasi.

Karirnya di dunia olahraga dimulai ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Provinsi Jawa Timur dari 2010 hingga 2019, serta Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur pada tahun 2011-2012. La Nyalla juga terlibat dalam dualisme PSSI sebagai Ketua Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) dan anggota Exco PSSI periode 2011-2013. Puncak karirnya di PSSI terjadi pada 2015, ketika ia terpilih sebagai Ketua Umum, meskipun masa jabatannya diwarnai dengan pembekuan oleh FIFA selama setahun.

Tidak hanya di dunia olahraga, La Nyalla juga merambah ke dunia politik. Ia memulai karir politiknya dengan memimpin ormas Pemuda Pancasila pada era 1990-an dan kemudian menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019 hingga 2024. Kini, ia kembali terpilih sebagai anggota DPD RI untuk periode 2024-2029.

Penggeledahan rumah La Nyalla di Surabaya dilakukan pada 15 April, diikuti dengan penggeledahan kantor KONI Jawa Timur pada 16 April. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, di mana KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Ke-21 tersangka terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap, di mana empat penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 pemberi suap terdiri dari 15 orang pihak swasta dan 2 penyelenggara negara. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.


You may also like

Comments

https://hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!