views
Waspada! Bahaya Obat Setelan yang Terjual Bebas di Warung dan Online
Obat setelan merupakan produk yang patut diwaspadai karena tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya. Kandungan obat ini sering kali tidak diketahui secara pasti, sehingga penggunaannya berisiko. Umumnya, obat setelan termasuk dalam golongan keras dan memerlukan resep dokter untuk penggunaannya.
Obat setelan dapat dibedakan menjadi dua kategori:
- Obat setelan bermerek: Dikemas dalam plastik, karton, atau dalam bentuk rentengan dengan merek dan penandaan tertentu.
- Obat setelan tanpa merek: Dikemas dalam plastik berklip atau dalam bentuk rentengan.
Jika Anda menemukan obat setelan, segera laporkan kepada BPOM RI melalui berbagai platform media sosial atau melalui HALO BPOM di nomor 1500533.
Baru-baru ini, BPOM mengungkap dugaan penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten. Apotek tersebut diduga melakukan pelepasan kemasan asli obat dan membungkusnya dalam klip plastik, yang dikenal sebagai 'obat setelan'. Kepala Balai Besar POM di Serang, Mozaza Sirait, menyatakan bahwa tindakan ini terkait dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu dan persyaratan keamanan. Penindakan dilakukan pada 9 Oktober 2024, bekerja sama dengan Korwas Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon, dan BAIS.
"Saat operasi penindakan, penyidik menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepaskan dari kemasan aslinya dan dikemas kembali menggunakan plastik klip sebagai obat setelan," ungkap Mozaza di Serang, Banten, pada Senin (6/1/2025).
Untuk informasi lebih lanjut, saksikan video 'BPOM Minta Bantuan Kapolri Tindak Mafia Obat-Skincare Ilegal'.
Comments
0 comment