
Pemuda Bangkalan Terkam Istri Orang Usai di Musala
Tragedi di Desa Karang Duwak: Misteri Pembunuhan Husnul Hotimah
Pada Senin pagi, 29 Mei 2023, warga Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura, dikejutkan oleh penemuan mayat Husnul Hotimah (39) di sebuah lahan kosong tak jauh dari rumahnya. Kondisi mayat Husnul mengenaskan, dengan luka di leher yang nyaris putus. Penemuan ini pertama kali dilakukan oleh ibu Husnul sendiri, yang segera melaporkannya ke pihak berwajib.
Tak lama, polisi datang ke lokasi dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk proses autopsi. Sejumlah saksi pun diperiksa, termasuk suami Husnul, Tohir, yang diketahui telah pisah ranjang dan tengah menjalani proses perceraian.
Petunjuk Baru dan Penangkapan Pelaku
Awalnya, suami Husnul menjadi tersangka utama. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan bukti dari telepon seluler Husnul yang mengarah pada Soni Safaat, pria 25 tahun yang sehari-hari berdagang terang bulan dan tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Menariknya, Soni juga hadir saat acara tahlilan di rumah Husnul. Dengan bukti kuat dan pengakuan dari Soni sendiri, polisi akhirnya menangkapnya dan menemukan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban di rumah pelaku.
Motif Asmara Dibalik Pembunuhan
Kepala Kepolisian Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini adalah soal hubungan asmara yang rumit. Husnul mengaku hamil setelah dua tahun pacaran dengan Soni dan menuntut pertanggungjawaban darinya.
Hubungan mereka bermula pada 2020, saat Husnul sering membeli martabak manis dari Soni hingga keduanya mulai bertukar nomor dan menjalani hubungan percintaan meski Husnul masih berstatus sebagai istri Tohir. Hubungan mereka pun kian intens, termasuk hubungan badan.
Ketegangan muncul saat Husnul sering menghubungi Soni dan mengaku hamil. Soni yang merasa tertekan kemudian menghindar dan diancam Husnul akan menyewa orang untuk mencelakainya jika tidak bertanggung jawab. Rencana pembunuhan pun dibuat oleh Soni yang akhirnya membunuh Husnul dengan cara menggorok lehernya.
Sidang dan Vonis Hukuman
Pada Jumat, 17 November 2023, Pengadilan Negeri Bangkalan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Soni, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun. Ketua hakim Putu Wahyudi menyatakan Soni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Kasus ini mengingatkan kita akan kompleksitas dan tragisnya hubungan asmara yang berujung pada kekerasan. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
Crime Story adalah rubrik khusus yang menyajikan ulasan kisah kriminal yang pernah terjadi di Jawa Timur, tayang setiap Jumat. Untuk cerita menarik lainnya, silakan klik di sini.
Comments
0 comment