views
Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Gunakan Bahan Berbahaya yang Picu Risiko Kanker

Penggerebekan Pabrik Kosmetik Ilegal di Ciputat Timur
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik kosmetik ilegal yang beroperasi di sebuah pemukiman di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa pabrik ini melanggar hukum karena tidak memiliki nomor izin berusaha (NIB).
Pabrik yang berfungsi sebagai usaha rumahan ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga tidak memenuhi standar produksi yang baik. Penggunaan bahan baku berbahaya untuk produk kosmetik yang dijual menjadi hal yang sangat mencemaskan. Beberapa bahan berbahaya yang terdeteksi antara lain hidrokuinon, dexamethasone, clindamycin, dan tretinoin.
"Produk ilegal ini, contohnya, mengandung hidrokuinon. Ini dapat menyebabkan atopi dan munculnya bentol-bentol hitam," jelas Taruna saat berbincang dengan awak media.
Kandungan tretinoin memang dikenal dapat memberikan efek mencerahkan. Namun, penggunaan sembarangan dapat mengakibatkan kulit 'ketergantungan' terhadap zat tersebut. Clindamycin, yang merupakan antibiotik, juga berisiko jika digunakan tanpa resep dokter, yang dapat mengarah pada resistensi antibiotik.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan tentang dexamethasone, "Ini adalah anti-inflamasi turunan steroid yang, bila digunakan dengan benar, mampu mengurangi pembengkakan dan jerawat. Namun, jika diserap ke dalam sistem tubuh, dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti penyakit ginjal dan bahkan meningkatkan risiko kanker."
Pabrik kosmetik ilegal ini mempekerjakan sekitar 40 karyawan dengan kapasitas produksi mencapai 5.000 produk per hari. Dengan omzet bulanan yang diperkirakan mencapai Rp 1 miliar, tindakan tegas dari BPOM menjadi sangat penting untuk menghentikan praktik berbahaya ini.
Comments
0 comment