Orang Tua Renta dan Pikun: Apakah Mereka Diperbolehkan Tidak Berpuasa?
Orang Tua Renta dan Pikun: Apakah Mereka Diperbolehkan Tidak Berpuasa?

Orang Tua Renta dan Pikun: Apakah Mereka Diperbolehkan Tidak Berpuasa?

Orang Tua Renta dan Pikun: Apakah Mereka Diperbolehkan Tidak Berpuasa?

Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim, seperti yang telah ditegaskan dalam Al-Quran. Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 menyatakan:

يَـٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Meskipun puasa adalah kewajiban, ada keadaan tertentu yang memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah orang tua yang pikun juga termasuk dalam kategori ini? Jawabannya adalah ya, diperbolehkan. Menurut buku 'Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i' oleh Syaikh DR Alauddin Za'tari, orang tua yang telah pikun atau penderita sakit yang tidak dapat diharapkan kesembuhannya dapat meninggalkan puasa dengan alasan bahwa mereka tidak mampu untuk melaksanakannya.

Adanya kelonggaran ini menunjukkan betapa bijaksananya tuntunan agama dalam memperhatikan kondisi tubuh dan kesehatan individu. Dalam hal ini, penting bagi setiap orang untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka agar ibadah dapat dilaksanakan dengan khusyuk dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Comments

https://hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!