views
Makanan Khas yang Dilindungi Hukum: Keunikan dari Negara Ini
5 Makanan Khas yang Dilindungi Hukum di Dunia
Tidak semua makanan populer di dunia dapat diubah atau dikreasikan sesuka hati. Ada lima makanan khas dari berbagai negara yang dilindungi oleh undang-undang, baik dari segi nama maupun cara pengolahannya. Makanan-makanan ini memiliki keunikan yang membuatnya istimewa dan tidak bisa sembarangan diubah.
Makanan yang terkenal biasanya berasal dari negara tertentu. Ketika makanan tersebut mulai disukai banyak orang, popularitasnya meningkat dan menyebar ke negara lain. Namun, saat memasuki negara baru, makanan-makanan ini sering kali mengalami perubahan dalam penamaan, fungsi, dan tujuan. Dalam industri makanan yang sangat kompetitif, beberapa pelaku bisnis berusaha mengubahnya untuk menciptakan produk baru demi keuntungan.
Oleh karena itu, ada beberapa makanan favorit yang dilindungi oleh hukum internasional untuk mencegah perubahan pada metode pembuatan atau penamaannya. Berikut adalah lima makanan khas yang dilindungi hukum:
1. Jersey Royals
Kentang Jersey Royals ditanam di pulau Jersey, Inggris, selama lebih dari 140 tahun dan dianggap sebagai kentang terbaik berkat rasa nutty dan teksturnya yang padat. Pada tahun 1996, kentang ini dianugerahi status Protected Designation of Origin (PDO) dan hanya dapat ditanam di Jersey untuk menjaga keasliannya.
2. Bawang Vidalia
Bawang bombai Vidalia yang ditanam di Georgia, Amerika Serikat, memiliki cita rasa manis yang unik. Bawang ini dilindungi oleh hukum negara bagian dan hanya boleh dijual di dalam Georgia. Penjualannya di luar negara bagian dilarang untuk menjaga keaslian rasa dan kualitasnya.
3. Keju Prancis
Prancis terkenal dengan berbagai jenis keju, seperti Beaufort, brie, dan roquefort. Keju-keju ini dilindungi oleh Institut National de l'Origine et de la Qualité (INAO) yang mengatur pembuatan 46 jenis keju melalui sistem AOC dan AOP. Perlindungan ini bertujuan untuk menjaga tradisi dan kualitas produk keju Prancis.
4. Daging Sapi Kobe
Daging sapi Kobe adalah salah satu daging yang terdaftar sebagai produk khas Kobe, Jepang. Hanya daging yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberi label Kobe. Sapi harus lahir dan dibesarkan di prefektur Hyogo untuk menjaga kualitas dan keaslian daging tersebut.
5. Teh Rooibos
Teh rooibos, yang berasal dari Afrika Selatan, telah mendapatkan status Indikasi Geografis Terlindungi (PGI). Teh ini awalnya digunakan oleh suku Khoisan sebagai obat herbal, namun kini menjadi minuman sehari-hari. Perlindungan hukum ini mencegah penggunaan nama yang tidak sah dan menjaga keaslian produk.
Dengan adanya perlindungan hukum ini, makanan-makanan khas tersebut tetap terjaga keasliannya dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Comments
0 comment