Tim Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Sebastian Hutabarat saat Jualan Pizza

Tim Kejaksaan Agung menangkap buronan terpidana tindak pidana penistaan atas nama Sebastian Hutabarat di daerah Balige, Kabupaten Tobasa.

“Hari ini, sekitar pukul 09.30 WIB dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (5/1).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh, pertanggal 21 Desember 2020. Sebagaimana putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN pada 08 April 2020 yang menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan.

“Dia melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza di Balige Kabupaten Toba Samosir,” kata Leonard.

Sebastian ditangkap di Jalan Lintas Tarutung Balige tanpa perlawanan. Selanjutnya dia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan.

“Melalui program Tangkap Buron Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” jelasnya.

Baca Juga  Peduli Dampak Covid-19, Alumni Wira Satria Wicaksana Gelar Bakti Sosial
Share