Labuhanbatu – Tiga tersangka tindak pidana Narkotika berhasil diringkus oleh Polres Labuhanbatu. Hal tersebut disampaikan oleh AKBP Deni Kurniawan selaku Kapolres Labuhanbatu S.I.K., M.H di depan kantor Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (07/09/20) sore.
Didampingi Kasat Resnarkpba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, Kasat Narkoba, AKBP Deni mengungkapkan ketiga tersangka tersebut.
“Ketiga tersangka tersebur yaitu JS (25) warga Jalan Kandis Kampung Sawah Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu dimana dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi Narkotika jenis Sabu seberat 100 gram,” ujar AKBP Deni Kurniawan.
Selanjutnya W (56) warga Desa Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labusel dimana dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,20 gram dan uang senilai Rp.
2.400.000′-
Terakhir S (48) karyawan perkebunan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labusel dimana dari tersangka disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,06 gram dan uang senilai Rp.400.000′-
“tiga orang tersangka berhasil diringkus dengan jumlah barang bukti keseluruhan Sabu seberat 100,26 gram dan uang sebanyak Rp. 2.800.000”, jelas AKBP Deni
Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Deni mengatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan Narkotika serta berharap kepada masyarakat serta awak media dapat saling bekerja sama dan berbagi informasi dalam pemberantasan Narkotika. (*)