Tidak PSBB, Kota medan akan diterapkan Cluster Isolation untuk putus penyebaran Covid-19

Ket.foto : Akhyar Nasution dalam acara pembagian bahan kebutuhan pokok warga di Masjid Wakaf Jalan Pematang Pasir Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (22/4) siang. (Sumber : Pemkot.Medan)

Medan – Melalui Akhyar Nasution selaku Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan mengatakan Pemko Medan menerapkan cluster isolation untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Medan. Hal tersebut diungkapkan oleh Akhyar Nasution acara pembagian bahan kebutuhan pokok warga di Masjid Wakaf Jalan Pematang Pasir Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (22/4) siang.

“Kota Medan tidak akan melaksanakan PSBB tetapi akan menerapkan cluster isolation. Sebab, warga yang positif Covid-19 dan PDP sudah terisolasi di rumah sakit. Sedangkan warga yang masuk ODP, OTG dan PP masih berkeliaran. Melalui cluster isolation ini, merekalah nanti yang akan kita isolasi agar tidak berkeliaran dan rentan menularkan virus corona di tengah-tengah masyarakat,” ucap Akhyar.

Dihadapan warga dan pengurus BKM Masjid Wakaf, Akhyar mengaku baru saja dipanggil Gubsu Edy Rahmayadi. Dalam pertemuan dengan orang nomor satu di Pemprov Sumut itu terkait penanganan Covid-19, Akhyar menjelaskan, cluster isolation ini akan secepatnya diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Saat ini terangnya, draf Perwal tentang cluster isolation sedang dipersiapkan.

“Insya Alllah begitu draf perwalnya selesai, maka kita akan menerapkan cluster isolation. Insya Allah dengan cluster isolation ini, semoga kita dapat mengatasi Covid-19,” harapnya pada kegiatan yang diinisiasi Satuan Lingkungan Respon Dampak (Salink Dampak) Covid-19 itu,

Di samping itu, tegas Akhyar, dukungan masyarakat dengan mengenakan masker dimanapun berada sangat membantu dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19, termasuk ketika melaksanakan shalat. Bahkan papar Akhyar, dirinya telah bertemu dengan beberapa ulama dan menanyakan langsung penggunaan masker ketika salat.

Terakhir Akhyar menjelaskan, Pemko Medan tidak melarang masyarakat untuk berusaha, terutama berjualan. Hanya saja tidak menyediakan kursi dan meja untuk mencegah masyarakat berkumpul.

Baca Juga  Dampak Pandemi Covid-19, Peringatan 17 Tahun Humbahas melaui Vidcon dan Streaming

“Berjualan tidak dilarang. Yang dilarang cuma berkumpul-kumpulnya. Kalau udah berkumpul pasti bercakap-cakap sehingga percikan air liur dikhawatirkan akan bertebaran kemana-mana. Ini yang kita khawatirkan dapat menyebabkan penularan Covid-19,” pungkasnya. (*)

Share