Simalungun – Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan merupakan lembaga yang selalu konsisten dalam memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah Kabupaten Simalungun.
“Melalui program pengaduan masyarakat yang diterima langsung oleh Staf Institute Law And Justice (ILAJ) melalui pesan Whatshap menyampaikan bahwa ada dugaan pembuangan sampah sembarangan di pinggar jalan” Terang Fawer Full Fander Sihite Direktur ILAJ kepada Hita Batak pada Kamis (2/3).
“Mohon diselidiki pak Ini laporan warga posisi pematang purba dekat daerah ladang Rawang Siro, pinggir jalan lintas Siantar -Kaban Jahe. Bisa kecamatan yang lain buang sampah kesini. Mohon diusut pak, jika pembakaran sampah, asap sampah akan mengganggu jalan lalu lintas.” Isi pesan Whatshap masyarakat kepada staf ILAJ.
Dengan adanya pengaduan ini, kami dari Institute Law And Justice (ILAJ) mengintruksikan/meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun agar segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Dinas lingkungan hidup harus turun langsung ke lokasi, karena kami menduga pinggir jalan tersebut bukan merupakan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) atau TPA (Tempat Pembuangan Akhir), sehingga tidak ada yang boleh membuang sampah dengan sembarangan dilokasi tersebut” Pungkas Tokoh Pemuda Sumatera Utara Tersebut.
Dia juga mengatakan “Pelaku pembuang sampah disana bisa dipidana apa bila terbukti membuang sampah dengan sembarang dan bukan pada tempat yang seharuasnya.” tutupnya.