Terkait PSBB, Nikson mengatakan sudah selayaknya diberlakukan di Sumut

Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan. (foto : ANTARA)

Tapanuli Utara – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diberlakukan pada hari Jumat (10/4) lalu di Daerah Istimewa Jakarta, beberapa daerah juga sudah mengusulkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar antara lain Bogor, Tanggerang, Bekasi, Depok dan Tanggeran Selatan dan dijawadwalkan lima daerah di Jawa Barat akan berlakukan PSBB pada hari rabu (15/4/2020) mendatang.

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari Rakyat Sumut, Nikson Nababan selaku Bupati Tapanuli Utara menyebut provinsi Sumatera Utara sudah selayaknya memberlakukan

“Sudah selayaknya, terkhusus zona merah Sumut,” kata Nikson dalam pesan singkat Sabtu (11/4/2020).

Lebih lanjut, Nikson mengatakan bahwa pemberlakukan PSBB tersebut belum akan diterapkan di daerah yang ia gawangi. PSBB hanya untuk daerah-daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah saja.

“Kita (Taput-red) belum masuk zona merah, yang zona merah saja dulu,” pungkasnya.

Kembali dilansir dari Rakyat Sumut, Aris Yudhariansyah selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut menyebutkan penetapan PSBB di Sumut, sedang dikordinasikan dengan lintas sektor seperti instansi vertikal.

Hal itu dikatakan Aris dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro nomor 30 Medan, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga  Nikson Nababan Optimis Pendirian Universitas Tapanuli Raya Terwujud
Share