Tapanuli Selatan – Dalam rangka meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk sembako sebanyak 28.065 paket disalurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 ke Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dahler selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel Parulian Nasution yang disaksikan oleh anggota DPRD Sumut Parsaolian Tambunan, Kapolres Tapanuli Selatan Roman Smarathana, Dandim Tapanuli Selatan Akbar Nofrizal Yusananto dan Kajari Tapsel Ardian di Halaman Kantor Camat Sipirok, Tapsel, Rabu (20/5).
“JPS ini akan terus kita salurkan di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara guna meringankan beban masyarakat kita di tengah pandemi ini,” kata Dahler.
Sebelum diserahkan, paket terlebih dahulu dicek dengan menimbang barang dan meneliti isi paket, sehingga isi paket tersebut dipastikan sesuai dengan apa yang disebutkan. Paket tersebut berisikan beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 2 kg dan mi instan 20 bungkus.
“Jadi ini kita cek dulu sebelum diserahkan dan hasilnya sesuai, beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 2 kg, mi instan 20 bungkus,” kata Dahler.
Jaring Pengaman Sosial sembako merupakan program Pemprov Sumut yang dialokasikan berasal dari refocusing APBD Pemprov Sumut. Total dana yang dialokasikan sebesar Rp 297.320.850.000. Kuota yang disediakan GTPP Covid-19 Sumut untuk JPS adalah 1.321.426 kepala keluarga (KK) sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita menyediakan paket sebanyak 1,3 juta paket, angka itu berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” ujar Dahler.
Untuk itu, Dahler mengharapkan agar bantuan ini bisa disalurkan dengan segera, sehingga beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dapat berkurang. “Kita harapkan ini segera disalurkan agar masyarakat terbantu, apalagi saat ini menjelang Idul Fitri, masyarakat tentu sangat membutuhkan ini,” kata Dahler. (*)