hitabatak.com/Dairi. Polisi menetapkan SO (15) siswa SMP HKBP Sidikalang menjadi tersangka atas tewasnya Samuel Pandapotan Nainggolan (15). Keduanya berkelahi di halaman sekolah hingga korban kemudian tanpa diduga tewas.
Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang yang dikonfirmasi melalu Kabag Humas Ipda Donni mengatakan, setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi, SO ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
“Pemeriksaan terhadapnya dengan turut didampingi oleh orang tua dan dari pihak Komnas Perlindungan Anak Indonesia,” kata Donni, Kamis (6/2/2020) siang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap SO. Namun SO tidak ditahan di rumah tahanan kepolisian.
“Sore ini tersangka akan dititipkan di Rutan Anak Kelas II B Sidikalang,” jelasnya.
Perkelahian keduanya bermula dari saling ejek. Disebut-sebut, korban kena satu tendangan di bagian perutnya saat berkelahi di halaman sekolah. Namun Donni mengatakan, mereka belum menyimpulkan penyebab kematian korban hanya dari keterangan para saksi.
“Nanti disinkronkan dulu dengan hasil otopsinya,” sebutnya.
Proses otopsi sendiri telah selesai dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara Medan, siang ini. Jenazah Samuel Pandapotan Nainggolan (15) siswa SMP HKBP Sidikalang itu dalam perjalanan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Dairi.
Seorang kerabat korban, Hana Hutabarat tidak menyangka kejadian yang menimpa keponakannya ini. Ia sangat mengenal korban. “Tanggal lahirnya saya hafal karena dia lahirnya prematur waktu itu,” katanya.