Sebanyak Tiga Daerah di Sumut ditetapkan sebagai Zona Merah Covid-19

Gubernur Sumut saat melakukan kunjungan di RSUD Padangsidempuan (foto : Humas Sumut)

Padangsidempuan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan tiga daerah di sumut dengan status zona merah, virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi saat lawatannya ke kota Padangsidempuan dalam rangka meninjau keperluan kebutuhan medis RSUD Padangsidimpuan untuk penanganan pasien Covid-19.

Dilansir dari laman Sindo, Edy Rahmayadi mengatakan tiga daerah dengan status zona merah tersebut yakni Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan alasan ketiga wilayah tersebut ditetapkan sebagai zona merah disebabkan, di tiga daerah itu banyak ditemukan orang dan fasilitas kesehatan yang disediakan untuk menangani virus mematikan tersebut.

“Disana banyak orang, baik berstatus ODP, PDP dan orang yang positif terjangkit,” ujarnya.

Sementara Kota Padangsidimpuan, belum masuk di zona merah. Meski beberapa hari yang lalu, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, menetapkan daerah itu sebagai darurat Covid-19.

Gubernur Edy berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan seperti menghindari keramaian, tetap menjaga jarak, cuci tangan dan pakai masker ketika keluar dari rumah.

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Irfan Harahap selaku Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padangsidimpuan mempertanyakan langkah yang diambil oleh pemerintah kota Sidimpuan yang menetapkan Kota Padangsidimpuan sebagai daerah darurat Covid-19 pasca bertambahnya satu orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) seperti yang diberitakan oleh hitabatak sebelumnya.

“Apa sebenarnya kriteria dalam menetapkan darurat Covid-19 untuk Kota Padangsidimpuan, sementara Pemprov Sumut, tidak memasukkan Kota Padangsidimpuan ke dalam zona merah,” ujarnya.

Baca Juga  Peduli Dampak Covid-19 : Sebanyak 3.017 Paket Sembako disalurkan pada Sopir Angkutan Umum
Share