Simalungun – Persatuan Persaudaraan Pemuda Mayang (PPPM) menilai dalam proses Pembagian Bantuan Bansos dan BLT pada masa pandemi Covid 19 tidak transparan. Hal tersebut diungkapkan salah satu pemuda dari PPPM, Hizkia Ronaldus Silalahi yang bertindak sebagai koordinator PPPM kepada hitabatak pada Sabtu ( 22/5).
“Pembagian bantuan Sembako Pemkab, BLT Kemensos, dan BLT Dana Desa telah berjalan di seluruh kabupaten Simalungun termaksud Kecamatan Bosar Maligas, namun dari 3 kali pembagian bantuan tersebut tidak ada 1 lembar kertas pun ditemukan di papan pengumuman,” terang Hizkia Ronaldus Silalahi yang juga Mantan Kabid Akspel GMKI Pematangsiantar-Simalungun.
Lebih lanjut, Hizkia menerangkan bahwa PPPM sudah sudah meninjau salah satu Kantor Kepala Desa yaitu kantor kepala desa Nagori Mayang, namun tidak ditemukan 1 kertas pun yang melampirkan nama-nama penerima bantuan bansos maupun BLT.
Pada saat PPPM menanyakan kepada Kepala Desa Mayang agar daftar nama-nama penerima bantuan diperlihatkan dan dipublikasikan, beliau tidak ingin memperlihatkannya. Sebab kata beliau, itu adalah perintah dari Camat Bosar Maligas agar tidak dibuka. Ketika kami ingin mengkonfirmasi kepada pak camat dikantornya, camat langsung mengatakan kalau kami membuat ribut. Serta menanyai SK dan Surat Tugas, pada hal data-data tersebut seharusnya dapat di ketahui oleh seluruh masyarakat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Prioritas pembangunan Desa wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa Kepada masyarakat desa diruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa, serta Presiden telah meminta agar data penerima bansos transfaran. Hal ini yang membuat PPPM menginstruksikan Camat Bosar Maligas dan kepala Desa yang ada di Bosar Maligas terkhusus Kepala Desa Mayang agar mempublikasikan Data-data penerimaan bantuan Bansos, BLT Kemensos dan BLT Dana Desa,” terang Hizkia.
Terakhir langkah yang akan diambil oleh PPPM adalah akan segera menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia serta kementerian sosial terkait transfaransi penerimaan bantuan Bansos, BLT Kemensos dan BLT Dana Desa. (rls)