Karo – Sebanyak 246 batang pohon ganja dengan ketinggian 50 cm hingga 247 cm ditemukan di areal ladang ganja siap panen di Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Karo.
Penemuan oleh Polres Karo tersebut paca penangkapan ST (53) seorang warga Jalan Rakoetta Brahmana, Jalan Kotacane, Kabanjahe yang terbukti membawa 140 gram daun ganja yang dibungkus kertas, pada Senin (14/9/2020) di Desa Kcaribu, Kabanjahe.
“Setelah diinterogasi, tersangka Johan mengakui ganja itu merupakan miliknya dari hasil memanen di ladang. Berdasarkan keterangan ini, maka polisi turun ke lokasi menemukan tanaman ganja siap panen,” kata Kapolres AKBP Yustinus Setyo didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing, Selasa (15/9/2020).
Di lokasi petugas juga menangkap LS (41), warga Desa Beganding, yang bertindak sebagai pelaku yang menanam pohon ganja.
“Dalam kasus ini kita menangkap dua pelaku sekaligus,” tegasnya.
Saat ini barang bukti ohon ganja sudang diamakan ditambah 400 daun ganja kering yang dikemas dalam karung pelastik sebagai barang bukti.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Sindo
Editor : Yedija M