Perkara Warisan, Boru Siahaan digugat tiga Anaknya di Tarutung

Tapanuli Utara – Lantaran harta warisan peninggalan suami, Mariamsyah Boru Siahaan (74) seorang ibu yang tinggal Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara digugat oleh tiga anak kandungnya sendiri.
Adapun harta tersebut berhasil dikumpulkan oleh Mariamsyah bersama dengan mendiang suaminya adalah satu unit rumah di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kotamadya Medan Sumut yang terjual seharga Rp 800 juta pada 2019 lalu.

“Hal ini yang menjadi pemicu gugatan tiga orang anak kandung saya. Air susu dibalas air tuba, bahkan darah yang mengalir dari tubuh saya sewaktu melahirkan mereka-pun tak mampu dibalas. Namun, hari ini, saya harus menghadapi gugatan hukum dari mereka,” ungkap Mariamsyah, seusai menghadiri sidang mediasi yang digelar di PN Tarutung, Rabu 15 Juli 2020.

Lebih lanjut, Mariamsyah yang didampingi oleh anak dan menatunya serta penasehat hukum mengatakan bahwa Mariamsyah sudah sering disusahin oleh ketiga anak yang menggugatnya tersebut.

“Sudah beberapa kali saya dibuat susah oleh mereka, bahkan saya pernah diusir dari rumah,” ujarnya.

Sementara itu, Ridwan Panjaitan anak keempat yang turut serta mendampingi sang ibu menerangkan awal gugatan terhadap ibundanya karena menjual rumah tersebut oleh ketiga saudaranya, yakni Bontor Budianto Panjaitan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Tobasa, Lettu Mervin Panjaitan merupakan anggota TNI AURI Probolinggo, serta Lasmawati Delima Panjaitan yang tinggal di Desa Sileang Toruan, Humbahas.

Sebelumnya, Pukul 12.00 WIB pada Rabu (15/7) sidang dimulai dengan agenda kelengkapan para pihak yang dipimpin majelis hakim PN Tarutung. Dan selanjutnya menggelar sidang mediasi. Namun, agenda sidang mediasi dengan mediator hakim PN Tarutung Nugroho Situmorang, tidak berhasil mencairkan persoalan kedua pihak berperkara, hingga keputusan melanjutkan sidang gugatan bakal digelar.

Baca Juga  Kabar Baik : Selama 3 Bulan, PDAM Gratiskan Pembayaran Rekening Air

Salah seorang penggugat, yakni Bontor Panjaitan, anak sulung Mariamsyah menyebutkan, alasan dirinya turut melayangkan gugatan terhadap ibundanya adalah persoalan tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan bagian atas penjualan rumah oleh Mariamsyah.

“Alasan saya, pertama, saya tidak mengetahui rumah itu dijual. Yang kedua, bagian saya tidak ada. Saya sendiri, tidak ingin ada mediasi lagi,”katanya.

Sumber : Okezone
Editor : Yedija M

Share