Viral Santri di Bawah Umur di Lumajang Dinikahi Pengurus Ponpes Tanpa Izin Ortu
Oleh BASRA (Berita Anak Surabaya)
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pixabay

Beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan kasus seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi karena menikahi santrinya. Pria berinisial ME itu dilaporkan ke polisi karena menikahi secara siri santriwatinya inisial P yang masih berusia 16 tahun. Pernikahan itu diduga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua dari santriwati.

P dikabarkan sudah dinikahi oleh pelaku sejak 15 Agustus 2023, namun kasus ini baru terungkap setelah P diketahui hamil pada 23 Juni 2024. Mengetahui hal ini, orang tua P marah dan melaporkan pelaku ke polisi.

Viralnya kasus ini ditanggapi Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya M Febriyanto Firman Wijaya. Lantas bagaimana Islam memandang hukum tentang menikah tanpa sepengetahuan orang tua?

Riyan menjelaskan, pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam hidup manusia. Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun, dalam beberapa kasus terjadi pernikahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan pernikahan tersebut, baik dalam sudut pandang agama Islam.

“Dalam Islam, pernikahan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan. Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi adalah adanya wali nikah bagi pihak perempuan. Wali nikah adalah pihak laki-laki dewasa yang berhak menikahkan perempuan berdasarkan garis keturunan atau karena penetapan hakim,” ujar Riyan dalam keterangannya seperti dikutip Basra, Rabu (3/7).

Menurut mayoritas ulama, dalam rukun nikah ada empat hal yang menjadikan sah seseorang menikah. Pertama, persetujuan kedua calon mempelai. Kedua, ijab qobul. Ketiga, wali nikah. Dan keempat, 2 orang saksi.

“Sedangkan dalam kasus santriwati tersebut masuk dalam pernikahan yang dilakukan tanpa wali nikah dan dapat dikatakan tidak sah,” ujar Riyan.

Hal ini didasarkan pada beberapa hadis Rasulullah SAW, di antaranya:

"Tidak sah pernikahan seorang wanita kecuali dengan wali." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

"Tidak ada pernikahan bagi seorang wanita kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Tirmidzi).

Riyan menjelaskan, ketiadaan wali nikah dalam pernikahan diibaratkan seperti bangunan tanpa pondasi. Bangunan tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh. Pernikahan tanpa wali nikah dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, seperti perselisihan keluarga, hak-hak perempuan yang tidak terjamin, dan lain sebagainya.

Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan wali nikah. Dalam kondisi tertentu, seorang perempuan diperbolehkan menikah tanpa wali, seperti perempuan yang telah baligh tapi tidak memiliki wali nasab (seperti yatim piatu). Perempuan yang walinya tidak diketahui keberadaannya atau enggan menikahkannya. Dan pernikahan yang dilakukan di tengah kondisi darurat.

“Dalam kondisi-kondisi tersebut, perempuan dapat mengajukan permohonan wali hakim kepada Pengadilan Agama. Wali hakim adalah pejabat berwenang yang bertugas menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab,” katanya.

Peraturan perundang-undangan tentang wali nikah juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia. Pasal 19 Bab 3 Kompilasi Hukum Islam Indonesia menyatakan: Perwalian perkawinan merupakan tiang yang harus dipenuhi oleh calon mempelai.

Pasal 20 (2) menjelaskan bahwa ada dua jenis wali, yakni wali nasab dan wali hakim.

Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa wali hakim bertindak sebagai wali nikah bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau enggan.

“Sedangkan dalam kasus santriwati yang dinikahi pengasuh pondok di Lumajang masih memiliki ayah sebagai orang tua kandungnya, dan secara sah sebagai wali nikahnya. Maka jika ditarik ketentuan hukum Islam, pernikahan oleh pengasuh pondok di Lumajang tersebut tidak sah dan bisa dijatuhi hukum perzinahan,” pungkas Riyan.

https://kumparan.com/beritaanaksurabaya/viral-santri-di-bawah-umur-di-lumajang-dinikahi-pengurus-ponpes-tanpa-izin-ortu-233S3BZpC8v

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations