Tamara Tyasmara Dihujat, Angger Dimas: Tolong Jangan Ditekan, Dia Ibu Anak Saya
Angger Dimas meminta publik berhenti menuding Tamara Tyasmara terlibat dalam kasus kematian Dante. #kumparanHITS #newsupdate
Angger Dimas. Foto: Instagram/@anggerdimas
Angger Dimas. Foto: Instagram/@anggerdimas

Kasus kematian Dante, putra sematawayang Tamara Tyasmara dengan mantan suaminya, Angger Dimas, masih terus bergulir. Setelah kekasih Tamara, Yudha Arfandi, ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih terus mendalami fakta lain dalam kasus ini.

Dalam jumpa pers yang digelar polisi beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Tamara sempat melakukan survei ke kolam renang satu minggu sebelum kejadian Dante ditenggelamkan oleh Yudha.

Tamara pun kemudian semakin dihujat publik. Ia dituding terlibat dalam kasus kematian Dante. Mengetahui hal tersebut, Angger mencoba untuk membela mantan istrinya. Ia ingin publik tidak terus-terusan menghakimi Tamara.

"Mohon semuanya, mau bagaimanapun kan kita tahu posisi mantan istri saya seperti apa, mohon sebelum ada apa-apa jangan menekan, kita masih mengikuti hukum di Indonesia," ujar Angger Dimas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, belum lama ini.

"Saya minta jangan terlalu menekan. Saya minta tolong karena mau bagaimanapun juga dia adalah ibu dari anak saya. Saya minta be nice, be positive sebelum ada hasilnya keluar," sambungnya.

Angger pun cukup terpukul dengan kepergian sang anak. Apalagi Dante diketahui meregang nyawa di tangan kekasih Tamara. Angger juga tahu bahwa Tamara pasti merasakan kesedihan yang mendalam.

"Ya sama seperti saya, saya enggak ada di tempat, tiba-tiba saya menerima kabar, ya, itu yang harus saya terima. Walaupun saya sudah enggak ada hubungan apa pun sama Tamara, saya yakin dia sangat sedih," pungkasnya.

Polisi mengungkap bahwa Yudha Arfandi berusaha membenamkan Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Akibat perbuatannya itu, Yudha dijeral pasal berlapis, termasuk salah satu di antaranya soal pembunuhan berencana.

Yudha disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis di antaranya Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359.

https://kumparan.com/kumparanhits/tamara-tyasmara-dihujat-angger-dimas-tolong-jangan-ditekan-dia-ibu-anak-saya-22AZDiwtEgs

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations