Tak Hanya Batu Bara, Pemerintah Buka Potensi Ormas Garap Tambang Mineral
Kementerian ESDM membuka potensi ormas keagamaan mengelola izin pertambangan selain batu bara. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka potensi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral, selain batu bara.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, menuturkan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan bisa mengikuti lelang atau penawaran tambang mineral, namun bukan prioritas.

"Bisa saja (dapat tambang mineral), tapi bukan prioritas, bisa ikut lelang eks IUP yang dicabut karena suatu hal, direkomendasikan wilayah izinnya oleh gubernur," katanya saat Diskusi Fraksi PAN DPR RI, Rabu (26/6).

Meski demikian, Lana menegaskan bukan ormas keagamaan yang mengikuti lelang IUP, namun badan usaha yang sahamnya mayoritas atau seluruhnya dimiliki oleh ormas.

"Setelah ditetapkan IUP dan ada lelang terbuka, memungkinkan saja dalam bentuk badan usaha bukan dalam bentuk ormasnya," tutur Lana.

Saat ini, ormas keagamaan mendapatkan prioritas penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), berupa penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

Adapun PBNU adalah ormas pertama yang sudah memproses WIUPK. Ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Selain KPC, eks PKP2B lainnya yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung. Seluruhnya adalah PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan.

Lana mengatakan, dalam Pasal 83A Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024, ormas keagamaan yang bisa mendapatkan jatah lahan tambang harus memiliki dampak nyata dan kompeten dalam kegiatan perekonomian. Ormas itu setidaknya harus punya badan ekonomi yang sudah berjalan.

Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan badan usaha milik ormas keagamaan untuk mengajukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebelum mendapatkan IUPK batu bara.

"Dalam RKAB dia harus memasukkan anggaran untuk program pemberdayaan masyarakat kalau tidak memasukkan itu RKAB-nya tidak bisa disetujui, harus berpedoman pada rencana induk," pungkas Lana.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/tak-hanya-batu-bara-pemerintah-buka-potensi-ormas-garap-tambang-mineral-230uLBe4Ebz

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations