Soal Perubahan Regulasi Mobil Listrik Indonesia, Hyundai: Kami Tidak Bisa Protes
Hyundai gerah dengan kebijakan pemerintah soal mobil listrik yang kerap berubah. #kumparanOTO
Tiga mobil buatan Hyundai di depan pabrik Hyundai Foto: dok. Muhammad Haldin Fadhila/kumparan
Tiga mobil buatan Hyundai di depan pabrik Hyundai Foto: dok. Muhammad Haldin Fadhila/kumparan

Pemerintah menerapkan kebijakan pembebasan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor utuh atau CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM kendaraan listrik, beban pajak penjualan barang mewah mobil listrik impor CBU dan CKD akan ditanggung pemerintah untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

Pada Pasal 3 dijelaskan, pemerintah memberikan insentif mobil listrik CBU dan CKD sebesar 100 persen atau gratis serta ditanggung pemerintah (DTP).

"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," bunyi aturan itu.

Presiden Joko Widodo meninjau proses perakitan mobil di Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). Foto: Biro Setpres/HO ANTARA FOTO
Presiden Joko Widodo meninjau proses perakitan mobil di Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). Foto: Biro Setpres/HO ANTARA FOTO

Lantas, kebijakan ini dinilai menguntungkan pabrikan yang belum memiliki fasilitas pabrik atau membuat kendaraannya di dalam negeri dengan berbagai macam ketentuan agar bisa mendapat insentif. Saat ini, kebanyakan pendatang baru berasal dari China. Sementara sebelumnya sudah ada pabrikan, termasuk Hyundai yang menggolontorkan investasi terlebih dahulu sebelum mulai memasarkan mobil listrik.

Sederhananya, pada aturan terbaru itu produsen yang baru menjajaki bisnis mobil listrik di Indonesia harus punya komitmen untuk membangun fasilitas pabrik atau perakitan dan memenuhi ketentuan minimal nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sampai dengan 31 Desember 2027.

Hyundai sebagai salah satu pabrikan yang sudah berkomitmen untuk mengembangkan ekosistem mobil listrik di Tanah Air, jauh sebelum aturan baru tersebut terbit, mempertanyakan arah kebijakan pemerintah Indonesia. Terutama kepada kepercayaan investor.

"Kami tidak bisa protes. Sebenarnya ketika kami memutuskan untuk investasi pabrik dan yang lainnya, kami percaya bahwa pemerintah Indonesia akan mendukung perluasan ekosistem EV (mobil listrik)," buka Head of Marketing Hyundai Motor Asia Pacific Headquarters Sangwook Lee ditemui di Seoul, Korea Selatan belum lama ini.

Hyundai IONIQ 6 dan IONIQ 5.  Foto: dok. HMID
Hyundai IONIQ 6 dan IONIQ 5. Foto: dok. HMID

Diakui Lee, komitmen perusahaannya sudah diwujudkan dengan cara melakukan berbagai macam kolaborasi bersama pemerintah Indonesia. Demi mempercepat transisi kendaraan listrik di dalam negeri.

"Namun setelahnya kami melihat lebih banyak perubahan, tetapi kami bisa memahami peraturan pemerintah, kebijakan, politik dapat diubah, dan itu tergantung pada pengambilan keputusan Anda. Jadi kami tidak akan mengeluh apa pun, kami tetap melakukan tugas kami," imbuhnya.

Investasi awal yang digelontorkan Hyundai Motor Company (HMC), kata Lee sebagai bukti keyakinan perusahaan tersebut terhadap potensi pertumbuhan kendaraan listrik ke depannya di pasar otomotif nasional.

"Namun elektrik potensinya besar. Jadi kami pikir kamilah yang bergerak cepat dan melangkah paling cepat dalam mencapai tujuan elektrifikasi Indonesia. Namun, kini kita akan menghadapi lebih banyak pesaing seperti merek China," jelasnya.

Hyundai telah berinvestasi untuk membangun pabrik di Bekasi senilai USD 1,5 miliar atau sekitar Rp 21 triliun sejak tahun 2021. Kemudian, Hyundai Motor Group dan LG Energy Solution berinvestasi membangun pabrik baterai mencapai USD 1,1 miliar atau setara Rp 15 triliun pada tahun yang sama.

***

https://kumparan.com/kumparanoto/soal-perubahan-regulasi-mobil-listrik-indonesia-hyundai-kami-tidak-bisa-protes-22mAp6yHggv

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations