Siswi SMP Bandung Jadi Korban Love Scamming: Kirim Foto Bugil Berujung Pemerasan
Dari Lapas Cipinang, Napi Ini Lakukan Love Scamming ke Siswi SMP di Bandung #newsupdate #update #news #text
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa

Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Bandung menjadi korban kejahatan love scamming yang diotaki oleh tahanan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial MA berhasil menipu korban dengan berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial. Ia memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto dan video tidak senonoh.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menerima kiriman foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Orang tua korban segera menanyakan hal tersebut kepada anaknya yang mengakui pernah mengirimkan foto dan video tersebut kepada akun Instagram @Cakra_alv, yang digunakan pelaku untuk berkenalan dengan korban.

"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku dan meminta uang Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).

Menurut Jules, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu ke rekening yang diberikan pelaku pada 9 Juni 2024. Setelahnya, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkapkan bahwa pelaku adalah tahanan di Lapas Cipinang.

"Pelaku memang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus serupa dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan masa hukumannya," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ambarita, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk memikat korbannya.

"Dia menggunakan foto pria tampan untuk berkenalan dan berpacaran dengan korban," jelas Ambarita.

Selain kepada korban AN, pelaku diketahui juga sedang melakukan aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

https://kumparan.com/kumparannews/siswi-smp-bandung-jadi-korban-love-scamming-kirim-foto-bugil-berujung-pemerasan-23209jaoZht

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations