Salah satunya, pemerintah membolehkan siapa saja boleh mendapatkan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta.
Salah satunya, pemerintah membolehkan siapa saja boleh mendapatkan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta.
https://www.suara.com/bisnis/2023/07/31/162509/sekarang-siapa-saja-boleh-dapat-subsidi-kendaran-listrik-rp-7-juta-1-ktp-1-motor
Comments
0 comment