PTBA Ikuti Proses Hukum Imbas Eks Dirut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 100 M
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membenarkan mantan Direktur Utama PTBA Milawarma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar. #bisnisupdate #update #bisnis #text
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) operasikan hybrid dump truck hingga bus listrik. Foto: PTBA
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) operasikan hybrid dump truck hingga bus listrik. Foto: PTBA

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membenarkan mantan Direktur Utama PTBA Milawarma bersama Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT Satria Bahana Sarana Nurtimah Tobing ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 100 miliar. Dugaan korupsi tersebut berupa proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PTBA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama.

Milawarma merupakan eks Direktur Utama PTBA periode 2011-2016. Ia bersama Nurtimah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 23 Agustus 2023.

“Mengingat perkara hukum tersebut dialami oleh mantan Direktur Utama dan mantan pegawai PTBA, pada prinsipnya PTBA selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (25/8).

Niko menegaskan tidak ada dampak yang sifatnya material terhadap operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha perusahaan. Perusahaan akan menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016 Milawarma (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO

Sebelumnya Kejati sudah memeriksa keduanya sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan ditemukan cukup bukti yang membuat status keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup itu kami dapat kembali menetapkan dua orang tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (24/8).

Dalam penyidikan perkara tersebut, sudah ada 50 orang saksi dilakukan pemeriksaan. Bahkan tim penyidik Kejati saat ini masih mendalami alat bukti keterlibatan pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

"Tersangka Milawarma dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dan Nurtimah Tobing ditahan di Lapas Perempuan Merdeka selama 20 hari, " imbuh dia.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/ptba-ikuti-proses-hukum-imbas-eks-dirut-jadi-tersangka-kasus-korupsi-rp-100-m-213m4eFGuBs

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations