Pria di Sekadau Ditangkap karena Sabu
Oleh Hi Pontianak
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau
Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau. Foto: Dok. Polres Sekadau

Hi!Sekadau - Seorang pria berinisial RM (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Sekadau, pada Jumat, 7 Juni 2024. Pria tersebut diamankan di salah satu rumah di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten, Kalbar.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, mengatakan RM ditangkap karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," kata Agus, Minggu, 9 Juni 2024.

Petugas pun berhasil mengamankan RM. Saat itu, polisi juga menemukan barang bukti, di antaranya dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga merupakan narkotika jenis sabu dan bong kaca.

"Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu, satu unit handphone dan satu buah kotak laci kecil berwarna pink. Seluruh barang bukti beserta pelaku RM kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Agus.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna membantu memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," tukasnya.

https://kumparan.com/hipontianak/pria-di-sekadau-ditangkap-karena-sabu-22u5Rf1NGZ5

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations