views
Setelah putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia di Pilkada, kans anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilgub DKI semakin terbuka.
Kaesang belakangan digadang-gadang akan maju Pilkada Jakarta, tapi belum diketahui sebagai gubernur atau wakil gubernur. Belum ada juga partai politik yang secara gamblang menyatakan dukungan, kecuali Gerindra yang sempat menyandingkan foto Kaesang dengan kadernya, Budi Djiwandono.
Lalu, bagaimana sikap PKB bila Kaesang datang untuk meminta dukungan di Pilkada?
"Jadi, seperti arahan Ketua Umum, jelas, siapapun, latar belakang apa pun, agama, budaya, suku, jenis kelamin, bangsa beragam, asal memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada di Indonesia, maka PKB tidak boleh menolak," ujar Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Halim menambahkan, "Silakan mendaftar ke sini kalau memang tertarik untuk (diusung) melalui PKB. Sehingga, kita tidak ngomong A, B, C. Siapa pun yang memenuhi syarat, itu nanti kita lihat."
Soal MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Halim juga merespons terkait putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Hal ini dinilai menjadi kans bagi putra bungsu dari Presiden Jokowi untuk dapat berkontestasi di Pilkada 2024.
Apakah PKB akan menerima Kaesang di Pilkada 2024? Halim menyatakan partainya justru belum menerima salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung.
"Saya hanya dapat fotokopi-fotokopi, berita-berita, tapi belum resmi rilisnya dari Mahkamah Agung. Termasuk, menunggu PKPU-nya. Itu urusan sana, bukan PKB. Urusan PKB adalah tidak menghambat dan melakukan pemilahan atau perbedaan siapapun," ujarnya.
https://kumparan.com/kumparannews/pkb-mau-terima-kaesang-maju-di-pilkada-2024-22rkuTcvNXx
Comments
0 comment