Pensiun Dini PLTU Kini Bisa Didanai APBN, Menteri ESDM Buka Suara
Menteri ESDM Arifin Tasrif buka suara mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani merestui APBN digunakan sebagai instrumen transisi energi, termasuk pensiun dini PLTU batu bara. #bisnisupdate #update
Ilustrasi PLTU. Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ilustrasi PLTU. Foto: Antara/Iggoy el Fitra

Menteri ESDM, Arifin Tasrif buka suara mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani merestui APBN digunakan sebagai instrumen transisi energi, termasuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Arifin mengaku belum menerima penjelasan terkait PMK terbaru tersebut, sehingga belum bisa memastikan berapa kebutuhan anggaran untuk pensiun dini PLTU yang bisa dibiayai APBN.

"Belum sampai meja sini, makanya mau dilihat dulu nanti, kalau memangnya ada kenapa enggak sehingga bisa masuk nih energi baru," jelasnya ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/10).

Arifin menambahkan, pembiayaan APBN tentu bisa mengakselerasi transisi energi untuk menggencarkan pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT), sehingga mengurangi emisi karbon.

"Bisa menambah (jumlah PLTU yang pensiun dini), membuka akses energi baru masuk, bisa kurangi emisi karbon," pungkasnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Senin (2/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, aturan itu resmi diteken Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023. Secara garis besar, aturan itu menyebutkan mengenai sumber pendanaan untuk transisi energi.

"Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 2 aturan tersebut.

Bendahara negara itu menjelaskan, dukungan fiskal yang diberikan dalam mempercepat transisi energi memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pemerintah Bisa Alihkan Subsidi Energi

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menanggapi kebijakan tersebut tetap membutuhkan regulasi teknis untuk mendukung pendanaan pensiun dini PLTU dari APBN

"Selama ini komitmen untuk mempercepat penutupan PLTU batu bara sering terhalang oleh kecilnya mobilisasi dana domestik terutama dari APBN," katanya.

Bentuk dukungan dari APBN, kata Bhima, bisa berbentuk pengalihan subsidi energi berbahan bakar fosil kepada program penutupan PLTU batu bara PLN.

"Jika asumsinya satu PLTU batu bara dengan kapasitas setara PLTU Cirebon-1 membutuhkan dana Rp 13,4 triliun untuk pensiun dini, maka penghematan belanja subsidi energi senilai 28 persen dari alokasi subsidi energi APBN 2024 sebesar Rp 189 triliun menghasilkan penutupan 4 PLTU batu bara," jelasnya.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/pensiun-dini-pltu-kini-bisa-didanai-apbn-menteri-esdm-buka-suara-21Py6baviwj

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations