Pemkot Cari Biang Kerok Luapan Limbah di Tugu Yogya, Bisa Didenda Rp 50 Juta
Oleh Pandangan Jogja
Kondisi luberan limbah cair di sisi utara Tugu Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja
Kondisi luberan limbah cair di sisi utara Tugu Yogyakarta. Foto: Widi RH Pradana/Pandangan Jogja

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan investigasi terkait meluapnya limbah cair dari saluran pembuangan di sisi utara Tugu Yogyakarta. Limba cair tersebut bahkan sempat menyebabkan sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh karena membuat jalan jadi licin.

Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan bahwa investigasi ini dilakukan untuk memastikan dari mana sumber cairan tersebut.

“Dicari penyebabnya dari mana, limbah apa. Meskipun sudah kelihatan tapi perlu kepastian,” kata SInggih Raharjo di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (1/11).

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menurutnya juga sudah terjun ke lapangan untuk membersihkan dan menyedot limbah cair yang meluap tersebut sehingga tidak mengganggu lalu lintas.

Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (1/11). Foto: Pemkot Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (1/11). Foto: Pemkot Yogyakarta

Singgih juga memastikan jika dari hasil investigasi ini nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka pelaku penyebab meluapnya limbah cair tersebut akan ditindak tegas.

“Kami tegaskan, kalau terjadi pelanggaran, kami lakukan penindakan,” tegasnya.

Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo. Ia menegaskan bahwa seseorang yang sengaja membuang limbah sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 18 tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan.

“Untuk hukumannya bisa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, tapi itu pun harus diinvestigasi dulu. Tentunya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengenaan sanksi yang sifatnya represif yustisial menjadi jalan terakhir,” kata Hery Eko Prasetyo.

https://kumparan.com/pandangan-jogja/pemkot-cari-biang-kerok-luapan-limbah-di-tugu-yogya-bisa-didenda-rp-50-juta-21Uj2p4PKal

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations