Pemerintah Pastikan Bakal Suntik Mati 1 PLTU Tahun Ini
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masuk dalam program pensiun dini tahun ini. #bisnisupdate #update #bisnis #text
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan satu pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) masuk dalam program pensiun dini tahun ini. Ini merupakan komitmen Just Energy Transition Partnership (JETP).

Arifin mengatakan, persiapan dibutuhkan sehingga ada opsi pensiun PLTU menggunakan skema yang saling menguntungkan nantinya. Pensiun dini PLTU juga perlu mempertimbangkan ketersediaan APBN.

“Jadi memang JETP kita lagi coba paling enggak ada 1 yang bisa maju, karena ini yang kita fokus dulu. Kedua kita siapkan 4,8 giga watt tapi paling enggak ada satu yang 500 mw baru bisa jalan,” kata Arifin kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (3/11).

Arifin enggan memastikan PLTU mana yang akan disuntik mati tahun ini, namun yang pernah disebutkan adalah PLTU Pelabuhan Ratu.

Apabila kapasitas pembangkit berkurang seiring pensiun PLTU dilakukan, maka energi baru terbarukan (EBT) dapat dimanfaatkan secara optimal dengan infrastruktur yang memadai.

“PLTU sekarang sudah enggak ada yang mau kasih duit lagi untuk pembangunan, kecuali ekuitas sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya merestui APBN digunakan sebagai instrumen mempercepat pensiun dini PLTU batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, aturan itu resmi diteken Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023. Secara garis besar, aturan itu menyebutkan mengenai sumber pendanaan untuk transisi energi.

"Sumber pendanaan yang berasal dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan dukungan fiskal dalam fasilitas Platform Transisi Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 2 aturan tersebut.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/pemerintah-pastikan-bakal-suntik-mati-1-pltu-tahun-ini-21VSZkP6NeN

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations