OJK Belum Terima Permohonan Tertulis Rencana Merger Bank Muamalat-BTN Syariah
OJK belum terima permohonan tertulis rencana merger Bank Muamalat dan BTN Syariah. #bisnis #update #bisnis #text
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru soal merger antara BTN Syariah dengan Bank Muamalat. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan tertulis terkait rencana merger kedua bank tersebut.

"Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (19/5).

Dian mengatakan, OJK telah melakukan fungsi pengawasan sesuai ketentuan, termasuk berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.

"OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila bank telah mengajukan permohonan tersebut kepada OJK," kata Dian.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 menyebutkan jika total aset Unit Usaha Syariah telah lebih dari Rp 50 triliun, maka wajib melakukan pemisahan dengan tahapan tertentu. OJK juga mengatur batas waktu penyampaian persetujuan pemisahan yakni paling lama 2 tahun setelah batas penyampaian laporan publikasi triwulanan. Adapun total aset BTN Syariah sudah mencapai Rp 54,3 triliun.

Sebelumnya Dian menjelaskan, BTN Syariah sedang melakukan due diligence atau uji tuntas dengan Bank Muamalat. Menurutnya, kedua bank itu juga sudah melakukan diskusi dengan pejabat di Kementerian BUMN.

Dian mengatakan OJK tidak memberikan tenggat waktu untuk kedua bank itu melakukan merger. Ia hanya berharap proses merger dapat segera rampung dalam waktu dekat. Apalagi, banyak pihak yang mendorong penggabungan dua bank tersebut.

"Kita serahkan secara proses bahwa mereka jalan terus. Harapannya kita sudah mendengar banyak pihak mendorong proses ini (supaya cepat rampung)," ungkap Dian.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon L.P Napitupulu, mengatakan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN atau BTN Syariah memiliki ekuitas sekitar Rp 6 triliun untuk persiapan akuisisi Bank Muamalat.

Nixon belum bisa membeberkan berapa nilai akuisisi Bank Muamalat. Meski begitu, kata dia, BTN Syariah kini memiliki ekuitas yang berasal dari Rekening Antar Kantor (RAK) bersama BTN.

"BTN Syariah punya dana semacam ekuitas, tapi dicatat sebagai RAK atau Rekening Antar Kantor, karena dia belum perusahaan sendiri tapi dia bertindak seakan-akan sebagai ekuitasnya BTN Syariah, itu ada di sana duitnya sekitar Rp 6 triliun," ujarnya dikutip Minggu (19/5).

Ekuitas BTN Syariah yang mencapai Rp 6 triliun itu, kata Nixon, belum tentu seluruhnya digunakan untuk rencana akuisisi Bank Muamalat.

"(Nilai akuisisi) belum tahu, belum tentu dipakai semua belum tentu juga. Kita juga pasti milih yang paling murah, kalau tanya soal ekuitas yang ada, jawabannya itu," kata Nixon.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/ojk-belum-terima-permohonan-tertulis-rencana-merger-bank-muamalat-btn-syariah-22lgOV96ap1

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations