Mengetahui Syarat Hukum Daging Hasil Sembelihan secara Mekanik Menjadi Halal
Oleh Berita Terkini
 Ilustrasi Syarat Hukum Daging Hasil Sembelihan Secara Mekanik Menjadi Halal. Sumber: Foto Unsplash/Artem Beliaikin
Ilustrasi Syarat Hukum Daging Hasil Sembelihan Secara Mekanik Menjadi Halal. Sumber: Foto Unsplash/Artem Beliaikin

Syarat hukum daging hasil sembelihan secara mekanik menjadi halal perlu diketahui para umat Islam. Saat ini banyak perusahaan peternakan yang menggunakan mesin untuk menyembelih hewan atau yang dikenal dengan sembelihan secara mekanik.

Umumnya, hewan yang akan disembelih secara mekanik dipingsankan terlebih dahulu dengan cara dipukul pada titik tertentu, atau menggunakan listrik dengan ukuran voltase tertentu. Hal tersebut dilakukan agar tidak terlalu menyakiti hewan.

Syarat Hukum Daging Hasil Sembelihan Secara Mekanik Menjadi Halal

  Ilustrasi Syarat Hukum Daging Hasil Sembelihan Secara Mekanik Menjadi Halal. Sumber: Foto Unsplash/Thomas Iversen
Ilustrasi Syarat Hukum Daging Hasil Sembelihan Secara Mekanik Menjadi Halal. Sumber: Foto Unsplash/Thomas Iversen

Adapun syarat hukum daging hasil sembelihan secara mekanik menjadi halala berdasarkan buku yang berjudul Fiqih Kontemporer, Drs. Sofwan, M.Ag, (2023:285), adalah sebagai berikut:

  1. Sebelum hewan disembelih lebih dahulu dipingsankan dengan listrik.

  2. Setelah dipingsankan hewan yang akan dipotong tetap dalam keadaan hidup (bernyawa), dengan kata lain apabila hewan yang telah dipingsankan tidak jadi dipotong, hewan tersebut akan hidup kembali.

  3. Setelah dipingsankan baru hewan tersebut dipotong dengan mempergunakan sebilah pisau yang tajam hingga seluruh urat nadi yang terletak di bagian leher putus terpotong.

    Pemotongan hewan dilaksanakan oleh seorang muslim (petugas pemotong hewan) dengan terlebih dahulu membacakan "Bismillahirrahmannirrahim'.

  4. Setelah hewan dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir, kemudian dikuliti dan dikeluarkan isi perutnya dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.

  5. Dengan cara pemingsanan, penderitaan dari hewan yang akan dipotong jauh berkurang dibandingkan cara pembantaian yang berlaku saat ini.

Berdasarkan laman resmi distanak.beraukab.go.id, hewan-hewan yang hendak disembelih ada baiknya jika diistirahatkan terlebih dahulu dan diperlakukan sebaik mungkin. Jika tidak demikian, maka dapat berakibat fatal.

Sebagai contoh, penanganan ayam hidup yang kurang baik ketika akan disembelih dapat menyebabkan ayam menjadi stres atau terjadinya memar dan patah tulang.

Penanganan ayam yang kurang baik letika akan disembelih hanya akan menurunkan kualitas daging bahkan dapat sampai ayam mati sebelum dilakukan penyembelihan. Artinya, ayam sudah menjadi bangkai terlebih dahulu sebelum disembelih dan tentu saja menjadi haram untuk dikonsumsi.

Baca juga: 5 Hikmah Melaksanakan Kurban dalam Islam

Syarat hukum daging hasil sembelihan secara mekanik menjadi halal perlu diketahui umat Islam agar tidak dosa ketika mengonsumsinya. Penyembelihan dengan mekanik hukumnya sah dan halal dengan memenuhi syarat-syarat di atas. (Adm)

https://kumparan.com/berita-terkini/mengetahui-syarat-hukum-daging-hasil-sembelihan-secara-mekanik-menjadi-halal-22I4fMPQtjO

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations