Mantan Pasangan yang Menculik Anaknya Adalah Bentuk Kekerasan
Oleh Yuviniar Ekawati

Mendengar; melihat; membaca kabar lewat media sosial dan televisi mengenai penculikan anak oleh pasangan atau mantan pasangan beberapa bulan ini telah membangkitkan kegelisahan publik akan isu ini. Juga membongkar kenyataan bahwa isu kekerasan yang dilakukan pasangan atau mantan pasangan hingga kini masih dianggap isu privat, bukan isu publik. Penculikan anak adalah bentuk kekerasan (abuse), bukan hanya mengenai perebutan tugas pengasuhan semata tapi hal ini merupakan isu kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, dan kekerasan domestik yang saling beririsan.

Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) minta pemerintah serius tangani permasalahan hak asuh anak di Indonesia karena maraknya penculikan anak oleh mantan suami. Padahal, hak asuh anak mereka ada pada sang istri. Pada sidang pengujian isi Pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak, beberapa perwakilan PPAI menceritakan pengalaman mereka di mana mantan suami telah melakukan tindakan-tindakan tanpa ada kesepakatan dari mantan istri yang memegang hak asuh anaknya.

https://kumparan.com/yuviniarekawati/mantan-pasangan-yang-menculik-anaknya-adalah-bentuk-kekerasan-22T8Y3lE8Wb

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations