Mantan Kadis Perhubungan Mamuju Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,5 M
Oleh SULBAR KINI
Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. kumparan
Ilustrasi korupsi. Foto: Dok. kumparan

Mamuju - Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju Andi Sulkifli Rahman (64) dan Direktur CV Cari Sahabat Basri sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat apung bermotor (kapal) di Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju.

Kasubdit III Tipikor AKBP Hengky mengatakan, dugaan kasus korupsi ini bermula saat Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju menganggarkan pengadaan kapal motor penumpang melalui APBD tahun anggaran 2017 dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar.

Selaku rekanan dalam proyek tersebut yakni CV Cari Sahabat.

"Dari proyek ini, tersangka diketahui melakukan penyelewengan yang merugikan negara," ungkap Hengky saat press release, Senin (23/10).

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan, kerugian negara sebanyak Rp 1,5 miliar digelapkan oleh tersangka," sambung dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

https://kumparan.com/sulbarkini/mantan-kadis-perhubungan-mamuju-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi-rp-1-5-m-21RMedevgUV

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations