Ketua MUI Kritik 44 Biksu Thudong Singgah & Dijamu di Masjid: Kebablasan
Ketua MUI Kritik 44 Biksu Thudong Singgah & Dijamu di Masjid: Kebablasan #newsupdate #update #news #text
Sejumlah Bhikkhu Thudong berjalan meninggalkan Masjid Baiturrohmah Bengkal, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (19/5/2024). Foto: Anis Efizudin/ANTARA FOTO
Sejumlah Bhikkhu Thudong berjalan meninggalkan Masjid Baiturrohmah Bengkal, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (19/5/2024). Foto: Anis Efizudin/ANTARA FOTO

Ketua MUI Cholil Nafis mengkritik jamuan dan sambutan yang dibuat masyarakat dan takmir masjid terhadap 44 biksu thudong di Masjid Baiturrohmah, Bengkal, Temanggung, Minggu (19/5). Biksu itu mampir istirahat dalam perjalanan menuju Candi Borobudur.

Video kedatangan 44 biksu di Masjid Baiturrohmah itu viral di media sosial. Ada beberapa netizen yang menyoroti para biksu yang diduga beribadah di dalam masjid.

Cholil mengatakan, hal tersebut kebablasan. Sebab, masjid fungsinya untuk ibadah bukan untuk keperluan lainnya. Ada ruangan lain yang dapat dijadikan lokasi penyambutan tamu non muslim.

"Ini kebablasan. Klo mau terima tamu non muslim jangan di rumah ibadah. Kan masih ada ruangan pertemuan lain yg lebih tepat. Rumah masjid itu hanya utk ibadah umat muslim bukan utk lainnya," kata Cholil dalam akun Instagram resminya, Jumat (24/5).

(Cholil telah mengizinkan kumparan untuk mengutip unggahan tersebut).

Menurut Cholil, masih ada cara lain yang dapat digunakan dalam hal menjaga toleransi terhadap agama lain. Salah satunya dengan memberikan mereka ruang untuk beribadah.

Cholil dalam unggahannya lalu memberikan contoh bentuk toleransi agama. Berikut penjelasannya:

"Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:

a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannyadan tidak menghalangi pelaksanaannya.

b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara..."

Terkahir dalam unggahannya, Cholil mengingatkan bahwa toleransi tidak boleh masuk dalam ranah akidah dan syariat agama lain.

"Batasan toleransi beragama tidak masuk ke dalam ranah akidah dan syariat agama lain karena berpotensi terjadi penistaan dan penghinaan agama..Bismillah," tutupnya.

https://kumparan.com/kumparannews/ketua-mui-kritik-44-biksu-thudong-singgah-and-dijamu-di-masjid-kebablasan-22ncyODchfj

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations