Kenapa BEI Mau Rilis Aturan Short Selling, Padahal Sudah Ada Fatwa Haram MUI?
Investor juga mempertanyakan mengapa BEI justru memilih short selling untuk meningkatkan transaksi saham, padahal MUI sudah membuat fatwa haram. #bisnisupdate #update #Bisnis #text
Ilustrasi pergerakan saham.
 Foto: Antarafoto
Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Antarafoto

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggodok peraturan short selling yang dinilai bisa meningkatkan transaksi saham. Aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.

Short selling itu dipilih BEI karena menyusul performa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat menyentuh rekor terendahnya di tahun ini. Pada penutupan, Jumat (21/5) lalu, IHSG menguat 60,65 poin (0,89 persen) ke 6.879,97.

Berdasarkan data RTI Business, IHSG selama sepekan lalu memang menguat 0,44 persen. Namun jika dilihat selama bulanan IHSG melemah 5,32 persen, bahkan sejak awal tahun (year to date/ytd) IHSG juga merosot 5,40 persen.

BEI juga mencatat, rata-rata frekuensi transaksi selama sepekan mengalami kenaikan sebesar 0,76 persen menjadi 909 ribu kali transaksi dari 902 ribu kali transaksi pada pekan lalu. Namun rata-rata volume transaksi harian selama sepekan mengalami penurunan 6,67 persen menjadi 23,62 miliar lembar saham dari 25,31 miliar lembar saham pada pekan lalu.

Merespons hal tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, pihaknya sedang dalam proses menyiapkan beberapa hal baru yang akan diluncurkan dalam tahun ini seperti short selling, single stock futures dan put warrant (structured warrant).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

“Kami berharap ini bisa menambah pilihan instrumen trading bagi para investor,” katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Namun sayangnya, upaya short selling ini kurang disambut baik oleh para investor. Alasannya bisa menyebabkan volatilitas harga saham yang lebih tinggi, terutama jika dilakukan dalam jumlah besar sehingga hal itu bisa menyebabkan maraknya manipulasi pasar.

Mengutip Stockbit Sekuritas, short selling adalah transaksi jual saham yang investor lakukan meskipun tidak memiliki saham yang bersangkutan.  Dalam kata lain trader atau investor meminjam saham dari sekuritas yang mempunyai hak milik atas saham tersebut.

“Lalu, mereka menjual saham tersebut pada harga tinggi dengan tujuan membeli kembali saham itu pada harga yang lebih rendah. Kemudian mengembalikan saham tersebut ke sekuritas tempat dia meminjam saham,” tulis Stockbit.

Adapun saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling ini harus ditetapkan terlebih dahulu oleh BEI, atau dengan kata lain, tidak semua saham dapat ditransaksikan dengan teknik short selling. Sejauh ini, BEI sudah merilis 116 saham yang bisa ditransaksikan dengan short selling.

Short Selling Haram Oleh MUI

Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas, Jakarta, Senin (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Di sisi lain, investor juga mempertanyakan mengapa BEI justru memilih short selling untuk meningkatkan transaksi saham di bursa, padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membuat fatwa haram.

Hal tersebut tercantum dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No 80/DSN-MUI/ III/ 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Regular Bursa Efek. Fatwa tersebut diteken 8 Maret 2011 dan ditetapkan oleh Ketua MUI saat itu, Sahal Mahfudh dan Sekretaris, Ichwan Sam.

Mengutip aturan tersebut, Senin (24/6), DSN mengklasifikasi tindakan perdagangan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

“Pelaksaan perdagangan efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan yang lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba, dan tadlis,” tulis DSN.

Teknik short selling sendiri ada di bagian 'g', yang merupakan tindakan yang termasuk dalam kategori Bai’al-ma’dum.

Short selling (bai al-maksyuf/jual kosong) yaitu suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali pada saat harga turun,” katanya.

Respons BEI

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik tidak memungkiri beberapa produk dan transaksi efek di BEI tidak mendapatkan fatwa halal dari MUI.

Ia mengatakan, selain fatwa 80 saat ini ada 24 fatwa lain yang dikeluarkan oleh DSN MUI terkait produk dan layanan pasar modal, termasuk mekanisme perdagangan di BEI, kliring di KPEI dan penyimpanan di KSEI.

Direktur Utama Phintarco Sekuritas Jeffrey Hendrik  Foto: Ela Nurlaela/kumparan
Direktur Utama Phintarco Sekuritas Jeffrey Hendrik Foto: Ela Nurlaela/kumparan

“Produk dan layanan short selling, margin trading dan derivatif memang belum pernah dimintakan fatwa kesesuaian syariah oleh BEI kepada DSN MUI,” katanya kepada wartawan dikutip, Senin (24/6).

Sehingga menurut dia, investor yang ingin bertransaksi secara syariah dianjurkan untuk menjadi investor syariah, yang seluruh mekanisme transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah, di antaranya adalah pembelian saham secara cash basis, tanpa trading limit dari perusahaan sekuritas.

“Sesuai prinsip syariah, investor syariah tentunya dilarang menggunakan margin dan melakukan short selling. Kami sangat mendorong lebih banyak masyarakat menjadi investor syariah,” imbuhnya.

Sementara untuk investor lainnya dapat menggunakan strategi investasi dengan memanfaatkan fasilitas trading limit bahkan fasilitas margin dan short selling.

“Pilihan tentunya ada di tangan investor,” tegas Jeffrey.

Sementara Irvan menambahkan, fatwa MUI yang tertuang dalam DSN No.80 itu jelas mengatur transaksi bursa efek yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Jadi tidak hanya short selling saja yang tidak diperbolehkan dalam fatwa tersebut dan ada upaya-upaya lain seperti melakukan manipulasi pasar termasuk hal yang dilarang dilakukan dalam fatwa 80,” tukas Irvan.

BEI juga belum bisa memberi jawaban pasti kapan aturan short selling ini keluar. “Kita akan infokan jawabannya segera ya,” tutup Irvan.

https://kumparan.com/kumparanbisnis/kenapa-bei-mau-rilis-aturan-short-selling-padahal-sudah-ada-fatwa-haram-mui-22zsFGtKLEz

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations