Kantor Pertanahan Sekadau dan Polres Sekadau Teken Perjanjian Kerja Sama
Oleh Hi Pontianak
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Kainda dan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama usai penandatanganan menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama. Foto: Dok. Polres Sekadau
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Kainda dan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama usai penandatanganan menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama. Foto: Dok. Polres Sekadau

Hi!Sekadau - Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Polres Sekadau, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Selasa, 28 Mei 2024.

Perjanjian kerja sama tentang Kerja Sama Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sekadau tersebut ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, dan Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalbar dengan Polda Kalbar.

"Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk pendampingan dan pengamanan dalam pelaksanaan tugas BPN serta penyelesaian sengketa," kata Kainda.

Apalagi, Kementerian ATR/BPN memiliki program strategis nasional, salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau pada tahun ini akan melaksanakan program PTSL sebanyak 13.600 bidang yang tersebar di sejumlah desa.

Foto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dengan Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak
Foto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dengan Polres Sekadau. Foto: Dina Mariana/Hi!Pontianak

"Untuk itu, butuh kerja sama semua pihak agar program ini dapat terlaksana serta mencegah terjadinya sengketa-sengketa pertanahan," ucapnya.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengatakan masalah pertanahan ini sangat kompleks dan terjadi hampir di semua wilayah. Ia pun mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh BPN.

"Terobosan yang dilakukan BPN perlu kita dukung bersama berkaitan dengan penerbitan sertifikat, karena ini menjadi memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah atau lahan," ujarnya.

Menurut Nyoman Sudama, masalah pertanahan tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu instansi saja. Untuk itu perlu keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat.

"Terkait kerja sama ini nanti akan dibentuk tim terpadu agar setiap permasalahan bisa ditangani dengan baik, dan hal-hal yang tak diinginkan bisa kita cegah bersama," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Sandae, menyatakan pemerintah daerah sangat mendukung adanya kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dengan Polres Sekadau.

"Persoalan pertanahan ini sangat kompleks. Persoalan-persoalan terkait pertanahan tidak bisa hanya ditangani satu instansi saja, tapi perlu keterlibatan kita semua," tuturnya.

Sandae pun menyambut baik adanya kerja sama yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dengan Polres Sekadau. Pemerintah daerah juga telah memberikan ruang untuk kerja sama pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.

"Oleh sebab itu, saya menyambut baik adanya kerja sama ini. Harapannya ke depan bagimana konflik-konflik pertanahan bisa diselesaikan," tuturnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kejaksaan Negeri Sekadau, perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau, dan undangan lainnya.

https://kumparan.com/hipontianak/kantor-pertanahan-sekadau-dan-polres-sekadau-teken-perjanjian-kerja-sama-22pKNGPm2bU

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations