Kalapas Cipinang: Pelaku Love Scamming Beli HP Eks Napi, Sipir Tak Terlibat
Dia masih menyelidiki bagaimana HP itu bisa diselundupkan ke dalam lapas. #newsupdate #update #news #text
Suasana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2023) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Suasana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2023) malam. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Lapas Cipinang menjelaskan tahanannya, pemuda berinisial MA (21), yang melakukan love scamming kepada siswi SMP di Bandung dari dalam sel dengan handphone. Barang yang dilarang di lapas itu dibeli dari seorang residivis.

"Dia beli dari WBP [warga binaan permasyarakatan] lain," ujar Kalapas Cipinang Enget Pulungan Prayer Manik saat dihubungi kumparan, Senin (1/7).

WBP itu menjual ponsel kepada tersangka setelah bebas, jadi diselundupkan ke lapas.

Enget tidak menjelaskan bagaimana handphone itu bisa diselundupkan ke dalam lapas. Namun dia berkukuh tak ada petugas lapas yang terlibat.

Dalam hal ini enggak ada keterlibatan petugas. Yang menjual HP sudah bebas," ujar Enget.

Meski mengaku tak mengetahui identitas residivis yang menjual handphone ke MA itu, Enget mengatakan siap berkolaborasi dengan Polda Jabar apabila diperlukan untuk memburu sosok residivis ini.

"Kami dari Lapas, siap berkolaborasi dengan pihak Polda Jabar," kata Enget.

MA kini dipindahkan ke Nusakambangan setelah melakukan penipuan dan memeras siswi SMP dengan menyebarkan foto syur korban.

Sementara, perkara ini terungkap setelah orang tua korban menerima foto syur putrinya itu dari nomor yang tak dikenal. Mereka mengaku sempat membayar Rp 100 ribu dari jumlah Rp 600 ribu yang diminta pelaku.

Di Cipinang, MA ditahan karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia baru menjalani masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan dari total 9 tahun masa hukumannya.

Kasus Penipuan

Penipuan oleh akun tersebut terbongkar usai orang tua salah satu korban melapor ke polisi. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Bandung menjadi korban kejahatan love scamming oleh akun Instagram @cakra_alv. Akun itu menampilkan foto seorang pria muda yang diyakini palsu.

Otak pelaku penipuan love scamming ini ternyata seorang napi di Lapas Cipinang.

Pelaku berinisial MA berhasil menipu korban dengan berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial. Ia memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto dan video tidak senonoh.

MA memeras siswi SMP tersebut dengan meminta uang Rp 600 ribu. Apabila tak dikirim, foto syur akan disebarkan. Jika dikirim, maka foto dan video akan dihapus.

Orang tua korban kemudian menerima kiriman foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dari situ pidana yang dilakukan MA terbongkar.

"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku dan meminta uang Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).

"Pelaku memang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus serupa dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan masa hukumannya," ungkapnya.

Selain kepada korban siswi SMP, pelaku diketahui juga sedang melakukan aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

https://kumparan.com/kumparannews/kalapas-cipinang-pelaku-love-scamming-beli-hp-eks-napi-sipir-tak-terlibat-232lidp0Xr4

What's your reaction?

Comments

https://www.hitabatak.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations